TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Menjelang lebaran Idul Fitri 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim di Kabupaten Tangerang. Besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp47 ribu atau setara dengan beras 3,5 liter.
“Besar zakat fitrah 2025 di Kabupaten Tangerang berdasar SK (Surat Keputusan) Bupati Tangerang tanggal 19 Februari 2025, Nomor 451.12/KEP.151-HUK/2025,” kata Ketua Baznas Kabupaten Tangerang, Nawawi, Minggu (9/3/2025).
Baca juga: Kabar Baik! Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah SD dan SMP Swasta
Besaran Zakat Fitrah 2025
Menurut Nawawi, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang yang setara dengan harga beras yang biasa dikonsumsi. Berikut rinciannya:
- Bentuk Beras: 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
- Bentuk Uang: Rp47 Ribu
“Besaran zakat fitrah tahun ini mengacu pada harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Jika membayar dalam bentuk uang, nominalnya mengikuti standar harga beras yang dikonsumsi,” jelasnya.
Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Nawawi juga mengingatkan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar tetap sah dan sesuai syariat.
- Waktu yang Dianjurkan: Sejak awal Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu Wajib: Setelah terbenam matahari pada malam Idul Fitri.
- Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
- Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri
“Kami mengimbau masyarakat untuk membayar zakat lebih awal, agar pendistribusiannya dapat dilakukan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya,” tambahnya.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Nawawi menjelaskan bahwa zakat fitrah akan disalurkan kepada 8 golongan penerima (mustahik) sesuai syariat Islam, yaitu:
- Fakir (tidak memiliki harta sama sekali)
- Miskin (penghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar)
- Amil (pengelola zakat)
- Mualaf (baru masuk Islam)
- Riqab (budak, konteks modern: korban perbudakan modern)
- Gharimin (terlilit hutang)
- Fisabilillah (di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam)
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
“Zakat fitrah bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar mereka juga bisa merayakan Idul Fitri dengan layak,” tegas Nawawi.
Cara Membayar Zakat Fitrah
BAZNAS Kabupaten Tangerang menyediakan beberapa metode pembayaran zakat fitrah agar memudahkan masyarakat, antara lain:
- Pembayaran tunai melalui masjid dan mushola terdekat
- Setor langsung ke kantor BAZNAS Kabupaten Tangerang
- Pembayaran melalui transfer bank ke rekening BAZNAS
- Pembayaran digital melalui aplikasi resmi seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Lazismu
“Kami juga bekerja sama dengan masjid-masjid untuk menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik. Bagi yang ingin membayar secara online, bisa melalui platform digital yang telah disediakan,” jelasnya.
Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat segera menunaikan kewajibannya sebelum Idul Fitri tiba. Selain menjadi bagian dari ibadah wajib, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian sosial untuk membantu sesama yang kurang mampu.
BAZNAS Kabupaten Tangerang mengimbau agar masyarakat membayar zakat melalui lembaga resmi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Editor: Imron Rosadi