TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Sebuah toko plastik di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, kedapatan menjual minuman keras (miras). Dalam razia yang dilakukan oleh petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), puluhan botol miras berbagai merek berhasil disita. Warga sekitar terkejut dengan pengungkapan ini, karena tidak menyangka toko plastik tersebut berjualan miras secara terselubung.
Modus Penjualan Miras di Toko Plastik
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai bagian dari patroli rutin yang bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada Sabtu (8/3/2025) dini hari, petugas menyisir beberapa lokasi yang diduga menjual miras secara ilegal.
Ketika berada di Jalan Raden Fatah, dekat Pasar Lembang, petugas menerima laporan dari warga setempat mengenai sebuah toko plastik yang diduga menjual miras. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Awalnya, pemilik toko plastik menolak petugas masuk dan bersikeras bahwa ia tidak menjual miras. Namun, setelah dilakukan komunikasi secara persuasif, pemilik toko akhirnya mengizinkan petugas memeriksa tempat usahanya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 86 botol miras berbagai merek yang disimpan dengan cara terselubung.
“Pemilik toko menggunakan modus kamuflase dengan menutupi tempat penyimpanan miras menggunakan tumpukan mika dan plastik di etalase depan,” ungkap Agung Wibowo.
Puluhan botol miras yang ditemukan di toko tersebut langsung disita dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Penegakan Perda dan Imbauan kepada Masyarakat
Agung menegaskan bahwa penjualan miras di Kota Tangerang dilarang keras sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2005. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk memastikan aturan ini ditegakkan.
“Patroli ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama selama bulan Ramadan, agar aktivitas ibadah tidak terganggu oleh tindak kriminalitas akibat pengaruh alkohol,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahaya konsumsi alkohol, terutama bagi remaja yang bisa kehilangan kendali diri dan berpotensi melakukan tindakan di luar nalar.
Sebagai langkah pencegahan, Agung mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungannya.
“Jika mengetahui ada toko yang menjual miras secara ilegal, silakan laporkan kepada kami atau pihak kepolisian,” imbaunya.
Editor: Imron Rosadi