LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tahun ini, target penerimaan pajak MBLB ditetapkan sebesar Rp36 miliar. Hingga Februari 2025, realisasi pendapatan baru mencapai Rp6 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, mengungkapkan bahwa salah satu strategi untuk mencapai target tersebut adalah dengan merevisi standar satuan harga komoditas MBLB yang saat ini masih mengacu pada ketentuan tahun 2015.
“Standar satuan harga yang kita gunakan sudah berusia 10 tahun, sehingga tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, kami mengusulkan peninjauan ulang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penetapan harga,” ujar Doddy kepada Radar24news.com, Sabtu (8/3/2025).
Baca juga: Terungkap! Penyalur TKW Ilegal Asal Malingping Lebak Sudah Dibui 5 Tahun
Menurut Doddy, revisi standar harga ini akan berdampak positif pada optimalisasi penerimaan pajak daerah. Dengan peningkatan harga satuan komoditas, potensi pajak yang bisa dikumpulkan juga akan lebih besar.
Potensi Pajak dari 89 Wajib Pajak di Lebak
Saat ini, terdapat 89 Wajib Pajak (WP) yang beroperasi di Kabupaten Lebak, mayoritas bergerak di bidang pertambangan pasir darat dan kuarsa. Meski baru Rp6 miliar yang masuk hingga Februari 2025, Pemkab Lebak optimis target Rp36 miliar dapat tercapai dengan berbagai strategi yang telah disiapkan.
“Hingga Februari 2025, pajak MBLB sudah masuk Rp6 miliar. Kita masih ada waktu untuk mengejar target. Semoga saja dengan review standar harga dinaikan bisa mencapai target dengan cepat,” ujarnya.
Imbauan kepada Wajib Pajak untuk Tertib Bayar
Sekretaris Bapenda Lebak, Deri Derawan, menambahkan bahwa selain pajak MBLB, pihaknya juga terus menggenjot sektor pajak lainnya. Ia mengimbau kepada para wajib pajak agar membayar kewajibannya tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah.
“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk taat membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Lebak,” pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi


































