SERANG, RADAR24NEWS.COM–Konsumen yang merasa dirugikan akibat dugaan Pertamax oplosan kini bisa mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten. Disperindag membuka layanan khusus untuk menampung keluhan terkait bahan bakar tidak sesuai standar. Langkah ini diambil untuk melindungi hak konsumen serta memastikan kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap terjaga di pasaran.
Cara Melaporkan Dugaan Pertamax Oplosan
Kepala Disperindag Provinsi Banten, Babar Sugarsono, menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dapat langsung mendatangi kantor Disperindag di Komplek Pusat Pemerintahan Banten (KP2B), Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pelapor harus membawa bukti pembelian dan sampel Pertamax yang diduga telah dioplos.
“Silakan laporkan jika mengalami kerugian akibat dugaan Pertamax oplosan. Kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Babar kepada jurnalis Radar24news.com, Sabtu (8/3/2025).
Baca juga: Longsor Putus Akses Jalan Palka-Cinangka Kabupaten Serang, Alat Berat Diterjunkan
Disperindag Siap Menindaklanjuti Laporan
Hingga saat ini, Disperindag Provinsi Banten belum menerima laporan terkait Pertamax oplosan. Namun, Babar menegaskan bahwa jika ada pengaduan masuk, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk. Namun, jika ada, kami akan langsung menindaklanjutinya,” tegasnya.
Kewenangan Disperindag dalam Perlindungan Konsumen
Babar menjelaskan bahwa Disperindag Provinsi Banten memiliki kewenangan dalam perlindungan konsumen. Namun, pengawasan terkait ukuran dan takaran BBM menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
“Kami fokus pada perlindungan konsumen. Jika ada keluhan terkait kualitas BBM, masyarakat bisa mengajukan pengaduan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” jelasnya.
Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
Jika menerima pengaduan terkait dugaan Pertamax oplosan, Disperindag akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, pihaknya akan memanggil konsumen dan pemilik usaha untuk penyelesaian sengketa.
“Dalam penyelesaian sengketa, tiga pihak akan terlibat, yaitu konsumen sebagai pengadu, penyedia BBM sebagai pihak yang diadukan, dan BPSK sebagai mediator. Kami memastikan semua laporan diproses secara adil,” tutupnya.
Editor: Imron Rosadi