SERANG, RADAR24NEWS.COM–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah mengingatkan bahwa pembayaran THR adalah hak pekerja yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan buruh menjelang Hari Raya serta menghindari potensi sengketa ketenagakerjaan.
THR Wajib Dibayarkan Sesuai Aturan
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, menegaskan bahwa pekerja yang telah bekerja selama minimal satu tahun di perusahaan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji pokok. THR tersebut wajib diberikan sebelum libur Lebaran 2025.
“Selain THR, biasanya perusahaan memberikan bonus kepada karyawan. Namun, itu tidak wajib dan tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Yang wajib adalah THR, dan harus diberikan sebelum libur Lebaran,” ujar Septo kepada jurnalis Radar24News.com, Jumat (7/3/2025).
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Disnakertrans Banten akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar THR. Sanksi tersebut dapat berupa teguran administratif hingga pidana ketenagakerjaan jika perusahaan tetap membandel.
“Kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR, pasti akan kami tindak. Mulai dari teguran administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Kepastian THR ASN, Ini Kata Dia!
Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Disnakertrans Banten akan membuka Posko Pengaduan THR 2025. Posko ini memungkinkan karyawan yang tidak menerima haknya untuk melaporkan langsung kepada pemerintah agar segera ditindaklanjuti.
“Setiap tahun, kami selalu membuka Posko Pengaduan THR. Jika ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya, silakan laporkan ke kami,” imbuh Septo.
Perusahaan Diminta Mematuhi Aturan
Dalam kesempatan ini, Septo juga mengingatkan perusahaan untuk tetap memenuhi hak-hak karyawan, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
“Tantangan ekonomi memang ada, tapi hak karyawan harus tetap dipenuhi. Kami akan terus memantau dan memastikan semua perusahaan menjalankan kewajibannya,” tutup Septo.
Suara Karyawan: THR Sangat Dibutuhkan
Salah satu karyawan pabrik di Kota Serang, Rizky Saputra (29), mengungkapkan bahwa THR sangat membantu memenuhi kebutuhan keluarga saat Lebaran. Menurutnya, banyak pekerja yang bergantung pada THR untuk keperluan mudik, membeli pakaian baru, dan kebutuhan pokok lainnya.
“THR itu sangat penting bagi kami, apalagi menjelang Lebaran. Banyak teman-teman yang sudah merencanakan penggunaannya sejak jauh-jauh hari. Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, kami pasti akan melapor,” ujar Rizky.
Seorang karyawan lain, Siti Aisyah (32), berharap pemerintah benar-benar menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.
“Setiap tahun selalu ada kasus perusahaan yang telat atau tidak bayar THR. Mudah-mudahan tahun ini pemerintah bisa lebih tegas,” harapnya.
Editor: Imron Rosadi