TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia di tempat hiburan malam dan kos-kosan di wilayah Pasar Kemis, menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di Desa Sukasih, Kecamatan Pasar Kemis. Selain itu, razia ini bertujuan menegakkan aturan pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Diduga Bocor, Razia Tidak Membuahkan Hasil
Razia gabungan ini melibatkan Satpol PP dan pihak Kecamatan Pasar Kemis. Namun, petugas tidak menemukan aktivitas tempat hiburan malam maupun kos-kosan yang disalahgunakan. Dugaan bocornya razia mencuat karena tempat yang biasanya ramai justru tampak sepi saat petugas tiba di lokasi.
Salah seorang warga Desa Sukasih, Nina Maria, menduga bahwa razia ini telah bocor sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa pada hari-hari biasa tempat hiburan dan kos-kosan tersebut sering ramai, namun saat razia berlangsung, semuanya sepi.
“Sepertinya informasi razia sudah bocor, jadi mereka sudah bersiap menghindar. Biasanya ramai, tapi saat puasa mereka main kucing-kucingan,” ujarnya kepada Radar24news.com, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Kabar Baik! Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah SD dan SMP Swasta
Satpol PP Akan Perketat Pengawasan
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, membenarkan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Namun, hasil operasi tidak menemukan adanya tempat hiburan yang beroperasi maupun praktik prostitusi di kos-kosan.
“Kami melakukan operasi gabungan untuk menindaklanjuti laporan warga. Namun, di lokasi tidak ditemukan pelanggaran yang dilaporkan,” jelas Agus.
Meski hasil razia kali ini nihil, pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam dan kos-kosan yang diduga melanggar aturan. Pengawasan ini dilakukan dalam rangka menjalankan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional selama Ramadan.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan razia berkala guna memastikan aturan ini ditegakkan,” pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi