LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Nasib nahas menimpa Ika Arsaya Jala (35), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Jarahanak, Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Niatnya untuk mengubah nasib justru berujung pada keterjebakan di Irak.
Meminta Bantuan Presiden
Dalam video yang viral di media sosial, Ika memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dapat kembali ke kampung halamannya. Ia mengaku telah mengadu ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Irak, namun belum mendapat tanggapan. Bahkan, saat ia melaporkan ke kepolisian setempat, dirinya malah dikembalikan ke kantor tempat ia bekerja, yakni Ewara Manpower Company.
“Saat saya meminta bantuan ke kantor polisi setempat agar bisa dipulangkan, saya malah dikembalikan ke tempat saya bekerja di Ewara Manpower Company,” ujar Ika dalam video yang beredar di media sosial.
Terjebak di Irak Selama 5 Tahun
Ika mengaku telah berada di Irak selama lima tahun tanpa memiliki dokumen resmi. Upayanya meminta kelengkapan dokumen kepada pihak perusahaan tempatnya bekerja juga selalu dipersulit.
“Sponsor yang memberangkatkan saya bernama Surta dan Auda. Mereka sekarang sudah dipenjara karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saya pun diberangkatkan secara ilegal oleh mereka, makanya saya bingung harus bagaimana. Saya hanya bisa berharap kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membantu saya pulang ke Indonesia,” harap Ika.
Keluarga Minta Pemerintah Turun Tangan
Adik Ika, Ida Triawati, mengungkapkan bahwa kakaknya awalnya dijanjikan bekerja sebagai pekerja migran di Dubai. Namun, setelah berangkat, ternyata kakaknya malah ditempatkan di Irak secara ilegal.
“Sebelum berangkat, kakak saya dijanjikan gaji Rp7 juta per bulan. Ternyata, setelah bekerja hanya mendapat Rp4 juta per bulan,” tutur Ida kepada jurnalis radar24news.com, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Demo Berujung Maut, Dua Pendemo di Lebak Jalani Sidang Perdana
Ida membenarkan bahwa sponsor yang memberangkatkan kakaknya kini telah dipenjara karena kasus TPPO. Kakaknya mengenal sponsor tersebut secara online tanpa mengetahui bahwa proses keberangkatannya ilegal.
“Teh Ika sudah hampir enam tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga di Irak,” tambahnya.
Sulit Pulang ke Indonesia
Meskipun majikan Ika memperlakukannya dengan baik dan ia masih bisa berkomunikasi dengan keluarga, keinginannya untuk pulang ke Indonesia ditolak oleh majikannya. Masalah semakin rumit karena statusnya sebagai pekerja migran ilegal dan perusahaan tempatnya bekerja enggan mengurus dokumen kepulangannya.
“Kakak saya tertahan di kantor penyaluran tenaga kerja di Irak. Pihak kantor tidak mau mengurus administrasi kepulangannya, sehingga kakak saya kesulitan untuk kembali ke Indonesia,” pungkas Ida.
Keluarga berharap pemerintah Indonesia segera turun tangan untuk membantu kepulangan Ika dan memberikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia yang mengalami masalah serupa.
Editor: Imron Rosadi