LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memulangkan Ika Arsya Jala (35), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, yang terjebak di Irak.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengungkapkan bahwa surat permohonan tersebut dikirim pada 3 Maret 2025, setelah pihaknya menerima laporan dari berbagai media mengenai kondisi Ika.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan pengecekan ke Kecamatan Malingping dan memastikan bahwa yang bersangkutan memang warga di sana. Kami pun segera mengirim surat permohonan ke Kemenlu agar membantu proses pemulangannya,” ujar Rully saat dikonfirmasi Radar24News.com, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Tolong! TKW Asal Malingping Lebak Terjebak di Irak, Diduga Korban TPPO
Hingga saat ini, Disnaker Kabupaten Lebak masih menunggu tindak lanjut dari Kemenlu. Namun, Rully optimis bahwa Kemenlu akan bertindak cepat, mengingat kasus serupa biasanya langsung ditangani dengan segera.
“Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kemenlu. Harapannya, Ika bisa segera dipulangkan dan berkumpul kembali dengan keluarganya,” tambahnya.
Rully juga membenarkan bahwa Ika diberangkatkan ke Timur Tengah melalui jalur ilegal. Hal ini diketahui setelah pihak Disnaker memeriksa data pekerja migran resmi dan tidak menemukan nama Ika dalam daftar.
“Meskipun dia berangkat secara ilegal, kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk membantu, karena dia adalah warga Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
EditorL Imron Rosadi