PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM –Sejumlah warga Kabupaten Pandeglang bagian Selatan mengeluhkan kebijakan baru terkait perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang kini dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Ahmad Satriawijaya No.1, Pandeglang. Sebelumnya, layanan perekaman e-KTP dapat dilakukan di kantor kecamatan masing-masing.
Warga Keluhkan Jarak Tempuh yang Jauh
Mely, warga Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, mengaku keberatan dengan pemindahan layanan ini karena jarak tempuh dari kecamatannya ke MPP mencapai 60 kilometer.
“Jarak tempuh dari Kecamatan Cikeusik ke kantor MPP itu sekitar 60 kilometer, ini sangat memberatkan,” ujar Mely saat dihubungi jurnalis Radar24News.com, Selasa (4/3/2025).
Karena kendala biaya perjalanan, Mely terpaksa menunda perekaman e-KTP.
“Tidak jadi, nanti saja perekamannya kalau sudah punya ongkos,” tambahnya.
Warga Harap Perekaman Kembali ke Kecamatan
Dengan adanya kebijakan ini, banyak warga berharap agar layanan perekaman e-KTP dikembalikan ke kantor kecamatan untuk memudahkan akses, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.
“Kami berharap pemerintah daerah bisa mengembalikan layanan perekaman e-KTP ke kantor kecamatan agar masyarakat tidak terbebani,” pungkas Mely.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Asep Suhendar, warga Kecamatan Cibaliung. Ia sudah datang ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman, namun harus membatalkannya setelah mengetahui bahwa layanan dialihkan ke MPP.
“Saya sudah datang ke kantor Kecamatan Cibaliung untuk perekaman, tapi katanya dialihkan ke MPP. Karena jaraknya jauh, terpaksa dibatalkan,” kata Asep.
Disdukcapil Pandeglang Sebut Perekaman Dialihkan Sesuai SE Kemendagri
Menanggapi keluhan warga, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang), Raden Yunce Dewi, membenarkan adanya kebijakan pemindahan layanan perekaman e-KTP ke MPP. Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 400.8.3.2/3152/Dukcapil tertanggal 27 Februari 2025.
“Pengalihan perekaman itu berdasarkan SE dari Kemendagri, di mana perekaman e-KTP di kantor kecamatan dihentikan dan dialihkan ke MPP,” jelas Yunce.
Baca juga: Pemohon AK1 Diprediksi Melonjak Pasca Mudik 2025 di Pandeglang
Beban Anggaran Bertambah, Pemda Lakukan Efisiensi
Yunce menambahkan bahwa kebijakan ini juga menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, biaya tambahan untuk infrastruktur jaringan kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Pemindahan ini dibebankan oleh pusat ke pemda. Ada biaya tambahan, termasuk untuk jaringan, karena saat ini masih kurang memadai. Hal ini disebabkan adanya pemangkasan anggaran di Kemendagri, sehingga bebannya kembali dilimpahkan kepada kita,” ujarnya.