TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Menjelang musim mudik Lebaran 2025, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengeluarkan peringatan tegas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas dilarang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mudik.
“Saya sampaikan kepada ASN Pemkot Tangsel agar tidak membawa kendaraan dinas untuk mudik,” tegas Benyamin, Selasa (4/3/2025).
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Benyamin menyatakan bahwa aturan ini akan diperjelas melalui surat edaran resmi yang segera diterbitkan. Edaran ini bertujuan untuk memastikan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel mematuhi ketentuan yang ada.
“Nanti saya akan menerbitkan surat edaran kepada semua pejabat,” ujarnya.
Benyamin menekankan bahwa larangan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan dinas, termasuk kendaraan operasional berukuran besar seperti bus milik Pemkot Tangsel. Namun Benyamin belum bisa menegaskan sanksi bagi ASN yang membandel tetap membawa kendaraan dinas saat mudik.
“Nanti kita akan buat sanksinya,” imbuhnya.
Larangan ini sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Benyamin meminta kepada ASN untuk mematuhi kebijakan tersebut.
“Saya juga mengimbau para ASN untuk menaati aturan ini, dan menggunakan moda transportasi pribadi atau umum untuk perjalanan mudik nanti,” tambahnya.
Baca juga: Pemkot Tangsel Segera Tertibkan Parkir Liar di RSU Kota Tangerang Selatan
Warga Tangsel Mendukung Kebijakan Pemkot Tangsel
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Tangsel yang berharap kendaraan dinas dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik.
“Saya setuju dengan aturan ini, karena kendaraan dinas memang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi,” ujar Ahmad, warga Ciputat.
Kebijakan ini menjadi pengingat bagi para ASN untuk tetap mematuhi regulasi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya aturan ini, diharapkan fasilitas pemerintah dapat lebih optimal digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Sebagai ASN harus patuh dengan kebijakan ini. Kalau ada yang melanggar, saya minta Walikota memberikan sanksi,” pungkas Ahmad.
Editor: Imron Rosadi