PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM –Pasca Lebaran 2025, jumlah pencari kerja di Kabupaten Pandeglang diperkirakan meningkat drastis. Kondisi ini turut berdampak pada lonjakan permohonan pembuatan Kartu Kuning atau Kartu AK1 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang. Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah menyiapkan berbagai langkah strategis guna memastikan pelayanan tetap optimal bagi para pencari kerja.
Penambahan Pegawai untuk Kelancaran Pelayanan
Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menambah tenaga pelayanan agar lonjakan pemohon AK1 dapat terlayani dengan baik tanpa antrean panjang.
“Nantinya, pegawai yang biasanya tidak bertugas di bagian pelayanan akan dikerahkan untuk membantu proses penerbitan AK1. Dengan cara ini, antrean bisa diminimalisir,” ujar Agus kepada jurnalis Radar24news.com, Senin (3/3/2025).
Baca juga: Pengoperasian Kembali Rel Kereta Rangkasbitung-Pandeglang Terancam Batal, Ini Alasannya
Tren Peningkatan Pemohon AK1 Pasca Lebaran
Menurut Agus, setiap tahun setelah Idul Fitri, permintaan AK1 cenderung meningkat. Hal ini disebabkan oleh banyaknya warga yang diajak bekerja di luar daerah oleh saudara atau teman yang sudah lebih dulu mendapatkan pekerjaan.
“Biasanya, setelah Lebaran banyak pekerja yang direkrut oleh kerabat mereka yang sudah bekerja lebih dulu di suatu tempat. Hal ini membuat permohonan AK1 melonjak,” jelasnya.
Imbauan Menggunakan Jalur Resmi untuk Keamanan Pekerja
Dalam kesempatan yang sama, Agus mengimbau para pencari kerja agar selalu menggunakan jalur resmi dalam mencari pekerjaan, baik di dalam maupun luar daerah. Menurutnya, jalur resmi yang dikelola oleh pemerintah memberikan perlindungan hukum, termasuk asuransi kerja bagi tenaga kerja.
“Jalur resmi memiliki regulasi yang jelas. Jika terjadi sesuatu, seperti kecelakaan kerja atau kejadian lain yang tidak diinginkan, perusahaan penyalur akan bertanggung jawab, dan pekerja juga mendapatkan jaminan asuransi,” terangnya.
Sebaliknya, Agus memperingatkan bahwa menggunakan jalur ilegal berisiko tinggi. Pekerja yang berangkat melalui jalur tidak resmi sering kali tidak memiliki jaminan asuransi dan sulit mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi sesuatu.
“Yang paling memprihatinkan, mereka yang berangkat melalui jalur ilegal tidak mendapatkan asuransi kerja. Meskipun pemerintah tetap hadir dalam membantu warganya, keterbatasan regulasi membuat penanganannya tidak seefektif jalur resmi,” tegasnya.
Dengan berbagai langkah antisipatif yang telah disiapkan Pemkab Pandeglang, diharapkan lonjakan pemohon AK1 dapat ditangani dengan baik, serta semakin banyak pencari kerja yang memahami pentingnya menggunakan jalur resmi dalam mendapatkan pekerjaan.