TANGERANG, RADAR24NEWS.COM –Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berencana menertibkan parkir liar di berbagai titik strategis, termasuk di sekitar Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangsel. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi keluhan masyarakat serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot dalam mengelola fasilitas publik secara lebih profesional. Menurutnya, selama ini parkir liar yang dikelola oleh pihak tertentu tidak memberikan kontribusi kepada PAD.
“Parkir liar ini banyak dikelola oleh pihak yang tidak resmi, sehingga hasilnya tidak masuk dalam PAD Kota Tangsel. Nantinya, pengelolaan parkir di lokasi strategis, termasuk RSU Kota Tangsel, akan langsung ditangani oleh Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub),” ujar Benyamin usai menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Wali Kota di Gedung DPRD, Jalan Raya Puspitek, Serpong, Senin (3/3/2025).
Optimalisasi Pendapatan Daerah
Langkah penertiban parkir liar ini sejalan dengan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Benyamin menambahkan bahwa retribusi parkir merupakan salah satu sumber PAD yang harus dikelola dengan transparan dan terintegrasi.
“Ini bukan hanya di RSU Kota Tangsel, tetapi juga di objek pajak lainnya seperti di Lapangan Cilenggang dan lokasi strategis lain. Semua akan ditata ulang agar sesuai dengan perda yang baru,” tegasnya.
Baca juga: Tahun ini, Pemkot Tangsel Anggarkan Rp27 Miliar untuk Program Bedah Rumah
Pemkot Tangsel Siapkan Alternatif Parkir
Untuk mengatasi potensi kekurangan lahan parkir akibat penertiban ini, Pemkot Tangsel juga mempertimbangkan untuk menyediakan lahan parkir alternatif di beberapa lokasi terdekat.
“Kami akan mengevaluasi apakah ada kebutuhan tambahan lahan parkir. Jika memang diperlukan, kita akan menyiapkan lahan baru agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di area RSU Tangsel,” tutup Benyamin.
Dishub Kota Tangsel Petakan Lokasi Parkir Liar
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan lokasi-lokasi parkir liar dan akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa parkir.
“Kami akan memastikan bahwa parkir di lokasi-lokasi strategis dikelola secara resmi. Selain meningkatkan PAD, penataan ini juga bertujuan agar masyarakat mendapatkan layanan parkir yang lebih aman dan nyaman,” ungkapnya.
Keluhan Warga Soal Parkir Liar
Masyarakat menyambut baik rencana Pemkot Tangsel dalam menertibkan parkir liar, terutama di area RSU Kota Tangsel yang sering kali menimbulkan ketidaknyamanan bagi pasien dan pengunjung.
Salah satu warga Kecamatan Setu, Andi Setiawan (38), mengungkapkan bahwa selama ini ia merasa terbebani dengan tarif parkir yang tidak jelas dan tidak memiliki standar resmi.
“Kadang-kadang tarif parkir di RSU Tangsel itu tidak menentu. Ada yang minta Rp5.000, kadang lebih. Belum lagi kalau ada preman yang meminta uang tambahan. Saya harap dengan adanya pengelolaan resmi dari Pemkot, tarifnya lebih jelas dan tidak memberatkan,” kata Andi kepada Radar24news.com.
Hal senada juga disampaikan oleh Siti Rohmah (42), seorang pengunjung rumah sakit yang merasa kesulitan mendapatkan lahan parkir karena banyaknya juru parkir liar.
“Parkir di RSU Tangsel sering penuh, tapi bukan karena mobil atau motor pasien saja, melainkan karena ada yang sengaja menguasai lahan untuk disewakan. Semoga setelah ditertibkan, lahan parkir bisa lebih tertata,” ujarnya.
Editor: Imron Rosadi