SERANG, RADAR24NEWS.COM –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengalami pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp22 miliar. Pemotongan ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Menurut data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, pemangkasan dana terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur sebesar Rp18 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) irigasi sebesar Rp4 miliar.
“Pemangkasan anggaran dari pusat sebesar Rp22 miliar, untuk pembangunan Insfrastruktur,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin.
Pemkab Serang Pangkas Anggaran Hingga Rp140 Miliar
Selain itu, Sarudin, menjelaskan bahwa Pemkab Serang juga telah melakukan berbagai langkah efisiensi anggaran sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Hingga saat ini, total anggaran yang telah dipangkas mencapai Rp140 miliar, dengan target efisiensi sebesar Rp200 miliar.
“Pemangkasan ini dilakukan di berbagai sektor, termasuk anggaran perjalanan dinas dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), dengan besaran efisiensi mencapai 50 persen,” ujar Sarudin kepada Radar24News.com, Senin (3/3/2025).
Baca juga: Dinilai Gagal, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Diminta Dicopot
Program Prioritas Tetap Berjalan
Meskipun dilakukan efisiensi anggaran, Sarudin menegaskan bahwa program prioritas Pemkab Serang tetap akan berjalan sesuai rencana. Salah satunya adalah program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi warga kurang mampu.
“InsyaAllah, program prioritas tidak akan terganggu. Bantuan rehab Rutilahu tetap berjalan tahun ini,” tegasnya.
Sementara itu, terkait penggunaan hotel untuk kegiatan pemerintahan, Pemkab Serang masih mempertimbangkan pemangkasan lebih lanjut. Sarudin menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan diambil berdasarkan urgensi acara.
“Kami akan bijak dalam mengambil keputusan terkait kegiatan di hotel. Beberapa program memang membutuhkan fasilitas tertentu, sehingga perlu pertimbangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Edotor: Imron Rosadi