SERANG, RADAR24NEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, memperketat pengawasan terhadap honorer Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan hanya tenaga honorer yang memenuhi kriteria yang dapat lolos seleksi. Berikut strategi dan tindakan yang diambil Pemkab Serang dalam pengawasan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Serang, Surataman mengatakan, pihaknya sudah memberikan umbauan kepada seluruh Irganisasi Perangkat Daerah (OPD), Oemkab Serang untuk melaporkan honorer yang TMS, namun dinyatakan lulus seleski PPPK paruh waktu.
“Jika ada laporan honorer yang TMS langsung kita hapus, meskipun sudah dinyatakan lolos seleksi adminitarsi retrutmen PPPK,” ujar Surtaman saat dikonfirmasi jurnalis Radar24News, Minggu (2/3/2025).
Surtaman, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya honorer yang belum memenuhi syarat, tetapi tetap mencoba mendaftar seleksi PPPK. Salah satu syarat utama pendaftaran adalah telah bekerja sebagai honorer di Pemkab Serang selama minimal dua tahun.
“Sempat ada laporan dari rekan kerja sendiri bahwa ada honorer yang belum dua tahun bekerja tapi tetap mencoba mendaftar. Kami langsung melakukan pengecekan dan menghapus data tersebut,” tuturnya
Berdasarkan data BKPSDM, dari total 1.003 honorer yang mengikuti proses seleksi administrasi, sebanyak 302 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Mereka yang TMS otomatis gagal mengikuti seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan dipastikan tidak akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Dari 302 honorer yang TMS, hingga kini belum ada yang melakukan sanggah. Ini berarti mereka dipastikan tidak bisa mengikuti tahap berikutnya,” tambahnya.
Baca juga: Diprotes Warga, Proyek TPST di Mancak Dihentikan Pemkab Serang
Pemkab Pastikan Seleksi Transparan
Pemkab Serang memastikan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan adil. Pemerintah juga mengimbau honorer yang merasa keberatan dengan status TMS agar segera melakukan sanggah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat dan berkualifikasi yang bisa lolos seleksi PPPK, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” tutup Surtaman.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan seleksi PPPK di Kabupaten Serang bisa berjalan lebih transparan dan memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Tanggapan Honorer yang TMS
Salah seorang honorer yang dinyatakan TMS, mengaku kecewa dengan hasil seleksi administrasi. Menurutnya, ia telah bekerja sebagai tenaga administrasi di salah satu OPD selama lebih dari satu setengah tahun dan merasa telah memenuhi persyaratan.
“Saya sudah bekerja hampir dua tahun, tapi ternyata masih kurang beberapa bulan untuk memenuhi syarat. Saya berharap ke depan ada kebijakan yang lebih fleksibel agar honorer seperti saya tetap mendapat kesempatan,” katanya yang meminta namanya tidak ditulis.
Sementara itu, Dedi (35), seorang honorer di bidang kesehatan, mendukung kebijakan Pemkab Serang dalam menindak honorer yang tidak memenuhi syarat namun tetap mencoba mendaftar.
“Saya setuju kalau ada yang memang belum memenuhi syarat, jangan sampai lolos. Itu supaya seleksi tetap adil bagi yang benar-benar memenuhi kriteria,” ujarnya.
Formasi PPPK yang Masih Kosong
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Serang masih membuka peluang seleksi pada gelombang kedua untuk mengisi formasi yang belum terisi pada gelombang pertama. Terdapat 57 formasi yang belum terisi, yang terdiri dari:
- 13 formasi untuk tenaga guru
- 41 formasi tenaga kesehatan
- 3 formasi tenaga teknis
Editor: Imron Rosadi