LEBAK, RADAR24NEWS.COM –Kabupaten Lebak mendapat kucuran dana besar untuk pembangunan desa pada tahun 2025. Pemerintah mengalokasikan Dana Desa (DD) sebesar Rp 354,2 miliar serta Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 126,8 miliar. Dana ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat perekonomian desa.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Tika Kartika Sari, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Ia meminta para kepala desa memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak disalahgunakan.
“Saya berharap para kepala desa di Kabupaten Lebak dapat menggunakan anggaran ini secara transparan dan efektif demi kepentingan masyarakat,” ujar Tika, Sabtu (1/3/2025).
Fokus Penggunaan Dana
Menurut Tika, DD dan ADD bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa atau perangkat desa, melainkan harus difokuskan pada pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Jika anggaran ini dikelola dengan baik, disparitas pembangunan bisa diminimalisir. Konsep pembangunan Indonesia yang dimulai dari desa pun bisa berjalan merata dan berkeadilan,” jelasnya.
Baca juga: Daftar Kecamatan di Kabupaten Lebak, Peta Wilayah, dan Luas Geografis
Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi
DD dan ADD sangat rawan disalahgunakan apabila tidak ada pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, Tika mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawal realisasi anggaran desa agar tepat sasaran.
“Masyarakat desa harus berperan aktif dalam mengawasi. Misalnya, jika selama satu tahun tidak ada pembangunan yang signifikan di desa, maka itu patut dipertanyakan. Saya sebagai anggota DPRD Lebak juga siap mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan,” tegasnya.
Tanggapan Warga Lebak
Warga Desa Buyut Mekar, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Rudi Setiawan, mengungkapkan harapannya agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Ia meminta pemerintah desa terbuka dalam melaporkan penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kami ingin ada laporan penggunaan dana secara berkala, sehingga masyarakat bisa tahu apa saja yang telah dikerjakan oleh pemerintah desa,” katanya.
Dengan pengelolaan yang baik dan pengawasan yang ketat, dana desa diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebak.
Editor: Imron Rosadi