SERANG, RADAR24NEWS.COM –Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang dinilai gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berujung pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi bukti adanya berbagai pelanggaran yang tidak ditindak tegas oleh Bawaslu.
Direktur Eksekutif Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu, Jhody Fauzi, menilai bahwa PSU yang diputuskan MK menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang.
“Pelanggaran yang berujung pada PSU, menandakan bahwa Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang telah gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pilkada 2024 lalu,” ujar Jhody, Sabtu (1/3/2025).
Desakan Pencopotan Komisioner Bawaslu
Jhody mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Jakarta pada 28 Februari 2025 untuk menyampaikan aspirasi terkait pencopotan komisioner Bawaslu Kabupaten Serang.
“Kami mendesak Bawaslu RI, untuk segera mencopot komisioner Bawaslu Kabupaten Serang. Karena mereka telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu,” tegasnya.
Baca juga: Anggaran Minim, Pemkab Serang Alihkan BTT Rp 11,5 Miliar untuk PSU
Bawaslu Dinilai Tidak Profesional
Lebih lanjut, Jhody menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dirilis oleh Bawaslu Kabupaten Serang pada 13 November 2024, terdapat setidaknya 32 laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran selama Pilkada Kabupaten Serang. Dugaan pelanggaran ini melibatkan kedua pasangan calon, baik nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna maupun nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.
Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya dugaan keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto, serta dukungan terbuka yang diberikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, termasuk deklarasi dukungan oleh sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak.
Jhody menilai bahwa dari sekian banyak dugaan pelanggaran yang terjadi, Bawaslu Kabupaten Serang tidak menunjukkan ketegasan dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
“Tidak ada satu pun pelanggaran yang ditindak tegas oleh Bawaslu Kabupaten Serang. Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Menurutnya, putusan MK yang menginstruksikan PSU mempertegas bahwa telah terjadi pelanggaran serius dalam Pilkada Kabupaten Serang. Ia juga menyoroti bahwa jika PSU tetap diawasi oleh komisioner Bawaslu yang saat ini masih menjabat, maka potensi munculnya permasalahan baru sangat besar.
“Jika PSU dilakukan dengan pengawasan yang sama, bukan tidak mungkin hasil PSU ini kembali dipersoalkan dan berujung PSU ulang lagi,” ungkapnya.
Tuntutan Koalisi Demokrasi Banten
Koalisi Demokrasi Banten yang turut mengawal persoalan ini mengajukan beberapa tuntutan kepada Bawaslu RI, antara lain:
- Memberhentikan seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Serang karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya secara profesional.
- Melakukan rekrutmen ulang terhadap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar pengawasan PSU berjalan lebih objektif dan profesional.
“Bawaslu RI harus mengambil alih pengawasan PSU secara langsung, dan melakukan monitoring yang lebih intensif untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa,” tutunya.
Pendapat Warga Kabupaten Serang
Sementara itu, salah satu warga, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Ahmad Fauzi (45), turut mendukung tuntutan pencopotan komisioner Bawaslu Kabupaten Serang. Menurutnya, banyak warga yang kecewa dengan kinerja Bawaslu selama Pilkada 2024.
“Kami sebagai warga merasa kecewa karena banyak dugaan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti. Jika Bawaslu tetap seperti ini, bagaimana bisa kami percaya PSU akan berjalan jujur dan adil?” singkatnya.