LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Sebanyak Rp 7 miliar dari total anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak 2024 dikabarkan tidak terserap. Anggaran tersebut awalnya dipersiapkan untuk kemungkinan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Namun, karena Pilkada Lebak hanya berlangsung satu putaran dan pasangan Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak, dana tersebut tidak digunakan.
Sisa Anggaran Pilkada Capai Rp7 Miliar
Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, mengungkapkan bahwa total sisa anggaran Pilkada Lebak 2024 yang tidak terserap mencapai Rp7miliar. Informasi ini berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak.
“Berdasarkan informasi awal, sisa anggaran di KPU sekitar Rp 2 miliar, sementara di Bawaslu Lebak mencapai Rp 5 miliar. Namun, ini masih angka sementara, karena laporan resmi akan disampaikan secara tertulis sesuai ketentuan,” ujar Alkadri, Sabtu (1/3/2025).
Baca juga: Waspada! Modus Penipuan WA Catut Nama Nabil Jayabaya, ASN & Warga Lebak Diminta Berhati-hati
Harus Dikembalikan ke Kas Daerah
Alkadri menegaskan bahwa jika benar ada anggaran Pilkada yang tidak terserap, KPU dan Bawaslu harus mengembalikannya ke kas daerah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sesuai aturan, dana hibah yang diberikan Pemkab Lebak untuk Pilkada 2024 tidak bisa dialokasikan untuk kegiatan lain.
“Alokasi dana hibah Pilkada dari Pemkab Lebak kepada KPU tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain. Dana yang tidak terpakai harus dikembalikan ke kas daerah,” terangnya.
Mekanisme Pengembalian Dana
Sesuai regulasi, sisa anggaran dari KPU dan Bawaslu akan dikembalikan ke kas daerah maksimal tiga bulan setelah penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sebelum pengembalian, KPU dan Bawaslu harus terlebih dahulu menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana hibah.
“Nanti mereka akan melaporkan penggunaan anggaran yang sudah dipakai maupun yang tidak terpakai. Dana yang tersisa kemudian akan ditransfer ke rekening kas daerah,” jelas Alkadri.
Bagaimana Penggunaan Dana yang Dikembalikan?
Setelah dikembalikan ke kas daerah, dana tersebut akan kembali menjadi kewenangan Pemkab Lebak. Penggunaannya akan disesuaikan dengan perencanaan dan aturan yang berlaku.
“Masyarakat diharapkan terus memantau transparansi dalam pengelolaan dana ini, agar dapat digunakan untuk kepentingan yang benar-benar bermanfaat bagi warga Kabupaten Lebak,” pungkas Alkadri.
Editor: Imron Rosadi










































