TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Meski jam kerja berkurang, Pemkot Tangerang memastikan bahwa seluruh pelayanan publik tetap berjalan optimal. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko menegaskan bahwa penyesuaian ini telah diatur sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Kami menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan agar pegawai tetap bisa beribadah dengan khusyuk, namun tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: 89 Pasangan Nikah Siri Ajukan Sidang Isbat di Kota Tangerang
Penyesuaian Jam Kerja ASN Tangerang Selama Ramadan
Dalam surat edaran yang diterbitkan Pemkot Tangerang, jam kerja ASN selama Ramadan 2025 mengalami perubahan sebagai berikut:
- Senin-Kamis: 08.00-15.00 WIB (istirahat pukul 12.00-12.30 WIB)
- Jumat: 08.00-15.30 WIB (istirahat pukul 11.30-12.30 WIB)
“Penyesuaian ini bertujuan agar para ASN bisa tetap fokus beribadah, tanpa mengurangi produktivitas kerja dan pelayanan publik,” ujar Jatmiko, Kamis (27/2/2025).
ASN Sambut Baik Kebijakan Ini
Sementara itu, salah satu ASN Pemkot Tangerang, Rina Setyawati, mengungkapkan apresiasinya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, perubahan jam kerja selama Ramadan membantu pegawai dalam menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah.
“Dengan adanya pengurangan jam kerja ini, kami bisa lebih fleksibel dalam beribadah dan berbuka puasa bersama keluarga, tapi pelayanan tetap menjadi prioritas utama,” kata Rina.
Pemkot Tangerang juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan sistem kerja shift untuk menyesuaikan jam kerja berdasarkan keputusan masing-masing kepala OPD.
Editor: Imron Rosadi