SERANG,RADAR24NEWS.COM-Tiga desa di Kabupaten Serang dipastikan tidak akan mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atau dana bantuan gubernur (Bangub) tahun 2025. Ketiga desa tersebut adalah Desa Kendayakan (Kecamatan Kragilan), Desa Tunjung Teja (Kecamatan Tunjung Teja), dan Desa Carenang (Kecamatan Carenang).
Menurut Endang Nurrahman, Kasi Sarana Prasarana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, ketiga desa ini tidak memenuhi syarat pencairan Bangub karena belum menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana tahun 2024.
“SPJ tahun sebelumnya belum rampung. Jika laporan tidak selesai, otomatis mereka tidak bisa mengajukan dana Bangub untuk tahun berikutnya,” ungkapnya, Rabu (26/2/2025).
Kewenangan Pengawasan Ada di DPMD Provinsi
Endang menambahkan bahwa DPMD Kabupaten Serang hanya bertugas memberikan rekomendasi terkait pencairan dana, sementara pengawasan dan verifikasi langsung dilakukan oleh DPMD Provinsi Banten.
“Kami sempat diminta klarifikasi oleh Inspektorat, tapi semua data terkait Bangub ada di DPMD Provinsi. Mereka yang melakukan pemantauan langsung di lapangan karena memiliki anggaran khusus untuk monitoring,” jelasnya.
Masih Bisa Dapat Bangub Jika SPJ Diselesaikan
Meski saat ini tidak menerima Bangub, ketiga desa tersebut masih berpeluang mendapatkan dana bantuan apabila segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.
“Jika SPJ diperbaiki dan diselesaikan, mereka bisa mengajukan kembali. Namun, itu kembali ke pihak desa masing-masing, karena tugas DPMD Kabupaten hanya sebatas memberikan rekomendasi,” katanya.
Belum Diketahui Alasan SPJ Tidak Selesai
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai alasan tiga desa tersebut belum menyelesaikan laporan penggunaan dana Bangub 2024.
“Mereka sudah dipanggil, tetapi alasan yang diberikan masih belum jelas. Kemungkinan ada pergantian petugas atau kendala teknis lainnya. Seharusnya penyusunan laporan ini bisa berjalan lancar karena ada operator dan bendahara di setiap desa,” paparnya.
DPMD Dorong Kecamatan Lakukan Pembinaan
DPMD Kabupaten Serang mendorong pemerintah kecamatan untuk aktif membina desa-desa yang menghadapi kendala dalam penyusunan SPJ. Hal tersebut merupakan salah satu tugas pihak kantor kecamatan untuk melakukan pembinaan kepada Pemerintah Desa (Pemdes).
“Seharusnya, pihak kantor kecamatan lebih aktif membimbing Pemdes dalam penyelesaian SPJ,” tutupnya.
Editor: Imron Rosadi