SERANG, RADAR24NEWS.COM-Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang diperkirakan membutuhkan anggaran besar, mencapai Rp43 miliar. Dana ini dialokasikan untuk kebutuhan logistik serta honorarium bagi panitia penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Serang berharap ada cost sharing dari Pemerintah Provinsi Banten untuk menutupi kebutuhan tersebut.
Rincian Anggaran PSU Pilkada Serang
Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono, menjelaskan bahwa dari total anggaran yang dibutuhkan, Rp22 miliar akan digunakan untuk honorarium badan ad-hoc, termasuk Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Honorarium badan ad-hoc menelan biaya Rp22 miliar. PPK dan PPS bekerja selama dua bulan, sedangkan KPPS hanya satu bulan, meskipun mereka bertugas pada hari H saja,” ujar Ade, Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, sekitar Rp21 miliar dialokasikan untuk kebutuhan logistik pemilu, distribusi surat suara, serta biaya teknis lainnya selama PSU berlangsung.
Harapan Dukungan Dana dari Pemprov Banten
KPU Kabupaten Serang masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten terkait kemungkinan cost sharing untuk membiayai honorarium badan ad-hoc.
“Kami berharap biaya honorarium badan ad-hoc bisa ditanggung oleh provinsi, seperti pada Pilkada Serentak 2024 lalu,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menyatakan kesiapan untuk mendukung pendanaan PSU. Namun, Pemkab menegaskan bahwa mereka tidak bisa menanggung seluruh honorarium.
“Sisa anggaran atau SILPA sekitar Rp8,6 miliar, sementara kebutuhan masih sekitar Rp21 miliar. Jadi, kami kemungkinan meminta tambahan Rp12,5 hingga Rp13 miliar. Pemkab Serang siap menanggung biaya di luar honorarium,” jelas Ade.
Baca juga: 4.074 Buruh di Kabupaten Serang Jadi Korban PHK, Ini Faktor Penyebabnya
Pelaksanaan PSU Tanpa Kampanye
Dalam pelaksanaan PSU ini, kemungkinan tidak akan ada jadwal kampanye. Selain itu, KPU Kabupaten Serang berencana mengaktifkan kembali PPK dan KPPS yang sebelumnya bertugas, tanpa melakukan rekrutmen baru.
“Kami tidak melakukan rekrutmen baru, hanya akan mengaktifkan kembali tim sebelumnya dengan menerbitkan SK ulang,” pungkasnya.
Dengan alokasi anggaran yang besar, diharapkan PSU Pilkada Kabupaten Serang dapat berjalan dengan lancar dan transparan sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi (MK).