LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Meski pada tahun 2024 tidak ada laporan masuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tetap akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak para pekerja atau buruh terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku saat Lebaran Idul Fitri.
Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengungkapkan bahwa posko serupa selalu dibuka setiap tahun sebagai fasilitas bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Setiap tahun kami membuka Posko Pengaduan THR. Tahun lalu memang tidak ada laporan yang masuk, tapi tahun ini kami tetap membuka posko agar bisa dimanfaatkan oleh pekerja yang memiliki masalah terkait THR,” ujar Rully kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Pemangkasan Dana Transfer Daerah, Pemkab Lebak Harus Putar Otak Cari Rp72 Miliar
Perusahaan yang Melanggar Bisa Kena Sanksi
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker akan melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan sebelum menjatuhkan sanksi administratif.
“Tentu ada sanksinya bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR. Namun, sebelum itu, kami akan mencoba memfasilitasi mediasi antara karyawan dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik,” jelas Rully.
Meski posko dipastikan akan kembali dibuka, Disnaker Lebak masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum menentukan tanggal pembentukannya.
“Saat ini kami masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Begitu ada regulasi turun, kami akan segera menetapkan jadwal pembukaan posko pengaduan,” tambahnya.
Harapan Disnaker untuk Perusahaan di Lebak
Rully berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak patuh terhadap regulasi yang berlaku agar terhindar dari sanksi.
“Kami berharap perusahaan di Lebak dapat membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan, agar tidak dikenakan sanksi administratif,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai jumlah laporan pada posko aduan THR tahun 2024, Rully mengonfirmasi bahwa tidak ada pengaduan yang masuk dari pekerja di Lebak.
“Tahun 2024, tidak ada laporan dari pekerja di Lebak. Namun, kalau di Provinsi Banten secara keseluruhan, jumlah aduan yang masuk cukup banyak,” pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi