PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM-Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan jadwal libur sekolah dan aturan belajar selama Ramadan 1446 Hijriah.
Berdasarkan keterangan Kasi Kurikulum SMP Dindikpora Pandeglang, Agung Kusuma Bakti, siswa akan menjalani libur pada 27 Januari hingga 5 Maret 2025. Setelah itu, kegiatan belajar selama Ramadan berlangsung dari 6 hingga 25 Maret 2025.
“Adapun asesmen sumatif tengah semester genap dijadwalkan pada 10-15 Maret 2025,” kata Agung kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, libur Idul fitri 2025 akan dimulai dari 26 Maret hingga 8 April 2025, dan siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 9 April 2025.
Penyesuaian Jam Belajar Selama Ramadan
Untuk memberikan kenyamanan bagi siswa dan guru dalam menjalankan ibadah puasa, Dindikpora Pandeglang menetapkan penyesuaian jam belajar. Jam masuk sekolah akan dimulai pada pukul 07.45 atau 08.00 WIB, sedangkan jam pulang ditetapkan pukul 12.00 WIB.
“Selain itu, durasi setiap jam pelajaran dipangkas 10 menit,” terangnya.
Baca juga: Aborsi Janin, Mahasiswi Cantik di Pandeglang Ditangkap, Ini Kronologisnya
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) bersama Kemenag, Mendikdasmen, dan Mendagri Nomor 2 tanggal 20 Januari 2025 tentang pembelajaran selama bulan suci Ramadan.
Sekolah Wajib Adakan Kegiatan Keagamaan
Selain perubahan jadwal belajar, Dindikpora juga mewajibkan seluruh sekolah untuk mengadakan kegiatan keagamaan selama Ramadan. Kegiatan tersebut meliputi pesantren kilat, tadarus Al-Qur’an, dan aktivitas keagamaan lainnya yang harus diikuti oleh seluruh siswa.
“Sekolah di Pandeglang, biasanya membuat kegiatan pesantren kilat selama masuk sekolah di Ramadan, jadi diisi dengan kegiatan keagamaan,” ujar Agung Kusuma Bakti.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, siswa tetap dapat menjalani kegiatan belajar dengan nyaman sekaligus meningkatkan nilai-nilai spiritual selama Ramadan.
Editor: Imron Rosadi