TANGERANG, RADAR24NEWS.COM –Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melarang operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel yang diterbitkan pada 21 Februari 2025.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Sudarmanto, menegaskan bahwa aturan ini telah disosialisasikan kepada para pemilik usaha hiburan malam, termasuk diskotik, bar, karaoke, spa, dan panti pijat.
“Dalam SE tersebut, ada aturan terkait operasional tempat usaha selama Ramadan. Untuk tempat hiburan malam, spa, dan panti pijat, wajib tutup sepanjang bulan suci Ramadan,” ujar Heru kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Hemat Anggaran! ASN Tangsel Rapat Pakai Zoom, Tak Ada Randis Baru Tahun Ini
Tempat Hiburan yang Wajib Tutup Selama Ramadan
Heru merinci jenis usaha hiburan yang diwajibkan tutup selama Ramadan, antara lain:
- Klub malam
- Diskotik
- Bar karaoke
- Rumah biliar
- Live music
- Pertunjukan konser skala besar
- Pertunjukan DJ
- Usaha spa dan rumah pijat
“Namun, pertunjukan konser musik Islami yang telah mendapatkan izin dari pihak berwenang masih diperbolehkan,” tambahnya.
Sanksi bagi Tempat Hiburan yang Membandel
Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, Pemkot Tangsel akan mengerahkan Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan tempat hiburan yang tetap beroperasi selama Ramadan, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Sanksinya berjenjang, mulai dari peringatan hingga penutupan paksa oleh Satpol PP. Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini,” tegas Heru.
Pengusaha Hiburan Sepakat Tutup Selama Ramadan
Heru mengklaim bahwa para pengusaha tempat hiburan di Tangsel sudah memahami dan menyepakati kebijakan ini. Mereka diimbau untuk menaati aturan yang berlaku guna menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
“Kami sudah menyampaikan surat edaran ini kepada mereka, dan sejauh ini mereka memahaminya. Namun, jika ada yang melanggar, tentu akan ada tindakan tegas sesuai prosedur,” tutupnya.
Editor: Imron Rosadi