SERANG, RADAR24NEWS.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang. Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak keputusan diumumkan.
Keterlibatan Aparat Desa dan Pelanggaran Pemilu
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya keterlibatan aparat pemerintahan desa dalam proses pemilihan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, berpengaruh terhadap netralitas pemilihan.
Dalam Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah, yang merupakan istri Yandri Susanto, terpilih sebagai Bupati. Namun, MK menilai adanya pelanggaran berupa keberpihakan kepala desa secara masif di berbagai kecamatan di Kabupaten Serang. Hal ini merusak kemurnian suara pemilih, sehingga MK membatalkan PKPU Nomor 2028 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada Serang.
“Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental merusak keabsahan hasil pemilihan,” ujar Hakim Enny dalam pembacaan putusan, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Plat Kendaraan Wajib Serang, Bapenda Ingatkan Perusahaan Patuhi Pajak
MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait dan KPU Kabupaten Serang. Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa PSU harus dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Serang.
“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.
Dengan adanya putusan ini, KPU Kabupaten Serang diwajibkan untuk segera menyusun tahapan dan jadwal PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Hukum Kaget dengan Keputusan MK
Menanggapi putusan ini, Ketua Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Zakiyah-Najib Hamas, Cecep Ashari, mengaku terkejut. Ia menyatakan masih syok dan belum siap untuk memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Nanti saja ya, saya masih syok dan kaget,” ujar Cecep saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).
Cecep menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers pada Selasa (25/2/2025) untuk membahas langkah-langkah selanjutnya pasca putusan MK.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi