TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Warga Kota Tangerang kini harus lebih waspada saat merokok di tempat umum. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menetapkan sanksi tegas bagi siapa saja yang merokok di kawasan terlarang, dengan denda mencapai Rp5 juta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Satgas KTR Siap Menindak Pelanggar
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara, menegaskan bahwa Pemkot telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menegakkan aturan ini. Satgas KTR terdiri dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
“Satgas ini bertugas melakukan sosialisasi serta penegakan aturan secara tegas terhadap kawasan tanpa rokok. Tim ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, hingga perangkat kewilayahan guna menciptakan lingkungan bersih, sehat, dan bebas asap rokok di Kota Tangerang,” kata Deni, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas KTR, Minggu (23/2/2025).
Baca juga: Waspada Leptospirosis! Ini Gejala dan Cara Pencegahannya Menurut Kepala Dinkes Kota Tangerang
Lokasi yang Dilarang untuk Merokok

Berdasarkan Perda KTR, kawasan tanpa rokok di Kota Tangerang mencakup:
- Fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek)
- Tempat proses belajar mengajar (sekolah, kampus, dan lembaga pendidikan lainnya)
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum lainnya
Sanksi Berat bagi Pelanggar
Pemkot Tangerang berkomitmen menerapkan regulasi ini secara ketat. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2024, sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah:
- Pengelola kawasan tanpa rokok yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenakan denda hingga Rp5 juta.
- Individu yang kedapatan merokok di area terlarang akan dikenakan sanksi berupa penyitaan rokok dan denda sebesar Rp200 ribu.
“Satgas akan bekerja maksimal dalam menegakkan Perda yang sudah berlaku. Kami juga sedang merumuskan langkah-langkah tambahan guna memastikan aturan ini berjalan efektif, sehingga Kota Tangerang benar-benar menjadi kota yang bebas asap rokok,” ujar Deni.
Dampak Positif Perda KTR
Dengan adanya Perda KTR, Pemkot Tangerang berharap dapat menekan jumlah perokok aktif serta mengurangi dampak buruk rokok bagi masyarakat. Implementasi aturan ini diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
“Terutama bagi kelompok rentan seperti, anak-anak dan lansia,” pungkas Deni
Penulis: Wulan
Editor: Imron Rosadi