PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang segera mengembalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Jumlah sisa anggaran yang belum terserap tersebut mencapai Rp4,4 miliar dan direncanakan untuk membayar Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa (Perades).
SiLPA Hibah Pilkada Capai Rp4,4 Miliar
Pada Pilkada 2024, Pemkab Pandeglang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp48,148 miliar untuk KPU Pandeglang. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp44 miliar telah terpakai, meninggalkan sisa anggaran sekitar Rp4,4 miliar.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pemkesra) Pemkab Pandeglang, Doni Hermawan menyebutkan, bahwa Pemkab Pandeglang telah berkomunikasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang terkait sisa anggaran ini.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu Pandeglang. Berdasarkan hasil komunikasi, KPU masih memiliki sisa anggaran sekitar Rp4,4 miliar, sementara Bawaslu menyisakan sekitar Rp1 miliar lebih. Kami meminta agar sisa anggaran tersebut segera dikembalikan ke kas daerah,” ujar Doni, Sabtu (22/2/2025).
Pemanfaatan Dana Kembali ke Kas Daerah
Pemkab Pandeglang menegaskan bahwa dana sisa ini sangat dibutuhkan untuk pembayaran Siltap Perangkat Desa. Proses pengembalian anggaran dari KPU dan Bawaslu diharapkan dapat segera rampung agar tidak menghambat kebijakan daerah yang telah direncanakan.
“Informasi terakhir, perhitungan sisa anggaran masoh dihitung. Semoga saja cepat selesai,” tutup Doni.
KPU Pandeglang Masih Menghitung SiLPA
Menanggapi permintaan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Pandeglang, Hanif Mulya Afani, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses menghitung besaran pasti SiLPA dari dana hibah Pilkada 2024.
“Sekarang kami masih melakukan perhitungan. Jika sudah final, akan kami sampaikan,” ujar Hanif singkat.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi