TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Banyak warga Kabupaten Tangerang baru menyadari pentingnya akta kelahiran di usia 40 tahun ke atas. Ribuan orang kini antre mengurus dokumen ini untuk berbagai keperluan, mulai dari pernikahan hingga perjalanan ibadah. Mengapa mereka terlambat mengurusnya? Simak selengkapnya!
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Nuryadi, mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, pihaknya telah menerbitkan ribuan akta kelahiran bagi orang dewasa dan lansia.
“Banyak di antara mereka yang sebelumnya tidak memiliki akta kelahiran dan baru menyadari pentingnya dokumen ini ketika membutuhkannya untuk berbagai keperluan administrasi,” ujar Nuryadi kepada wartawan, kamis (20/2/2025).
Kurangnya Kesadaran Administrasi Sejak Dini
Menurut Nuryadi, banyak masyarakat yang mengabaikan kepemilikan akta kelahiran saat masih muda. Mereka baru mengurusnya saat hendak menikah, mengajukan pembuatan paspor, atau mendaftar ibadah haji dan umrah.
“Saat masih muda, banyak yang tidak peduli dengan dokumen pribadi. Namun, ketika dibutuhkan untuk administrasi penting, barulah mereka datang untuk mengurusnya,” jelasnya.
Baca juga: Butuh Kerja? Pemkot Tangerang Buka Program Pelatihan untuk 500 Peserta
Dua Jenis Akta Kelahiran: Umum dan Terlambat
Nuryadi menjelaskan bahwa terdapat dua jenis akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Disdukcapil:
- Akta Kelahiran Umum – Diajukan dalam waktu 0–90 hari setelah kelahiran. Dokumen yang dibutuhkan hanya Surat Keterangan Lahir (SKL) dari rumah sakit atau bidan.
- Akta Kelahiran Terlambat – Diajukan setelah usia 90 hari, biasanya oleh warga berusia di atas 40 tahun. Dokumen yang diperlukan meliputi ijazah, buku nikah, atau dokumen lain yang dapat membuktikan identitas diri.
Meski proses pembuatan akta kelahiran terlambat tidak rumit, Nuryadi menyayangkan masih banyak warga yang menunda pengurusannya hingga benar-benar mendesak.
Pentingnya Kesadaran Administrasi Sejak Dini
Fenomena ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya dokumen kependudukan sejak dini. Akta kelahiran bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan, seperti akses pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
“Kami berharap masyarakat mulai mengurus dokumen kependudukan sejak dini agar tidak mengalami kendala di kemudian hari,” pungkas Nuryadi.
Penulis: Yulia
Editor: Imron Rosadi