SERANG, RADAR24NEWS.COM–Puluhan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu (19/2/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut pencabutan izin operasional peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Selain itu, warga juga meminta pembebasan rekan mereka yang masih ditahan oleh Polda Banten. Aksi ini merupakan buntut dari penolakan warga terhadap keberadaan peternakan ayam PT STS yang dianggap menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Latar Belakang Kasus
Penolakan warga terhadap peternakan ayam PT STS telah berlangsung cukup lama. Awalnya, protes dilakukan secara damai, tetapi tidak mendapatkan respons dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah. Akibatnya, warga menggelar demonstrasi di lokasi peternakan ayam tersebut.
Demonstrasi yang berlangsung memanas berujung pada dugaan tindakan perusakan, yang kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polda Banten. Beberapa warga pun diamankan oleh kepolisian akibat insiden tersebut.
Perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa dari 15 warga yang sempat ditangkap, dua telah dibebaskan, lima orang mendapatkan penangguhan penahanan, sementara sisanya masih ditahan.
“Kami meminta pemerintah menegakkan hukum secara adil bagi semua pihak. Kami juga berharap mekanisme restoratif justice bisa diterapkan,” ujar Fauzi.
Baca juga: Vonis 2,5 Tahun! Ini Peran Eks Kadisparpora Kota Serang dalam Kasus Korupsi
Tuntutan Warga

Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang, warga menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain:
- Pencabutan izin operasional PT Sinar Ternak Sejahtera karena dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
- Pembebasan warga yang masih ditahan tanpa status tersangka.
- Penyelesaian masalah lingkungan yang ditimbulkan oleh peternakan ayam yang berkapasitas 270 ribu ekor tersebut.
- Jaminan keamanan bagi warga yang mengalami trauma akibat penangkapan sebelumnya.
- Kompensasi bagi warga terdampak secara ekonomi dan kesehatan.
Ketua DPRD Kabupaten Serang telah menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan investigasi terkait prosedur izin usaha PT STS. Jika ditemukan lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaatnya, tidak menutup kemungkinan izin tersebut akan dicabut.
“Kami mengikuti diskusi dan melihat bagaimana regulasi memungkinkan pencabutan izin jika dampaknya merugikan warga lebih besar daripada manfaatnya,” jelas Fauzi.
Dampak Sosial dan Kesehatan
Menurut warga, keberadaan peternakan ayam tersebut menyebabkan berbagai masalah, seperti:
- Bau tak sedap yang menyengat, terutama saat musim panas.
- Gangguan kesehatan, seperti sesak napas, gatal-gatal, dan penyakit pernapasan.
- Dampak ekonomi bagi keluarga yang anggota keluarganya ditahan, sehingga kehilangan mata pencaharian.
“Suami saya ditahan, pemasukan keluarga tidak ada, sementara kebutuhan hidup harus tetap berjalan,” ungkap salah seorang warga.
Sejumlah anak juga mengalami trauma hingga terpaksa tidak bersekolah atau diungsikan ke tempat yang lebih aman.
Langkah Selanjutnya
Sebagai upaya lanjutan, warga akan terus mengawal kasus ini dengan didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Selain itu, mereka akan mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat tuntutan pencabutan izin peternakan ayam PT STS.
“Kami akan membuktikan bahwa PT STS tidak layak beroperasi di Padarincang,” tegas Fauzi.
Warga berharap DPRD Kabupaten Serang segera mengambil tindakan konkret agar masalah ini bisa diselesaikan dengan adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Saya meminta pemerintah daerah bertindak lebih responsif, terhadap keluhan warga agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tutupnya.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi