PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM–Pelarian Amay, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berakhir di tangan Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Pandeglang. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kampung Umbulan, Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang.
Kronologi Pencurian
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada 15 Februari 2025. Amay bersama rekannya yang berinisial A (kini buron) mencuri sepeda motor milik Andika dengan cara merusak gerbang rumah korban.
“Pelaku merusak gerbang rumah korban untuk mencuri motor. Setelah itu, dia langsung bersembunyi di rumah temannya,” ujar Iptu Alfian, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Ratusan Perangkat Desa di Pandeglang Demo Tuntut Gaji, Papan Nama BPKD Dirobohkan
Pelaku Teridentifikasi dari CCTV
Tim kepolisian berhasil mengidentifikasi Amay berkat rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Dari rekaman tersebut, petugas melacak keberadaan pelaku dan menemukan bahwa ia bersembunyi di rumah temannya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah temannya, dan langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.
Pelaku adalah Residivis
Saat diperiksa di Mapolres Pandeglang, Amay mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa motor hasil curian telah dijual seharga Rp3 juta, dan uangnya dibagi bersama rekannya, A.
“Ini bukan pertama kalinya. Saya sudah tiga kali masuk penjara karena kasus yang sama,” ungkap Amay.
Saat ini, polisi masih memburu A, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya Polisi dalam Memberantas Curanmor
Kasus pencurian motor di wilayah Pandeglang terus menjadi perhatian kepolisian. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan mereka aman, seperti menggunakan kunci ganda serta memasang CCTV di sekitar rumah.
“Kami akan terus berupaya memberantas kasus curanmor di wilayah hukum Polres Pandeglang. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada,” tutup Iptu Alfian.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi