TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sorotan tajam. Lambannya layanan ini membuat para pemohon, termasuk notaris dan pengembang, mengeluhkan waktu pengurusan yang terlalu lama.
Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Tangsel, Rifqi Baisa, secara terbuka mengkritik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel terkait permasalahan ini. Kritik tersebut ia sampaikan langsung kepada Kepala DPMPTSP Tangsel, Maulana Prayoga, dalam Forum Lintas Perangkat Daerah yang berlangsung di Command Center, Puspemkot Tangsel, pada Selasa (18/2/2025).
Rifqi mengungkapkan bahwa proses perizinan PBG di Tangsel kerap memakan waktu berbulan-bulan. Menurutnya, sistem yang diterapkan saat ini tidak cukup efektif dan perlu perbaikan.
“Mohon izin menyampaikan keluhan, mengurus PBG tidak semudah yang dibayangkan. Saya harus menunggu berbulan-bulan hanya untuk satu izin. Ini jelas menghambat proses pembangunan,” keluh Rifqi.
Sistem Perizinan Dianggap Tidak Optimal
Rifqi menilai, permasalahan utama lambatnya pengurusan izin PBG di Tangsel adalah sistem aplikasi perizinan yang belum optimal.
“Aplikasi seharusnya mempermudah, bukan malah memperlambat. Sistem ini dibuat agar prosesnya lebih efisien dan mengurangi potensi kolusi. Namun, jika tidak berjalan dengan baik, tentu harus ada perbaikan agar layanan lebih cepat,” tegasnya.
Baca juga: Rahasia WiFi Gratis di Tangsel Terungkap! Ini Lokasi dan Cara Pakainya
Pemkot Tangsel Beri Penjelasan
Menanggapi kritik tersebut, Kepala DPMPTSP Tangsel, Maulana Prayoga, menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa sistem perizinan saat ini bukan sepenuhnya berada dalam kendali Pemkot Tangsel, melainkan merupakan adopsi dari sistem perizinan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Dulu, saat kami masih menggunakan sistem lokal yang dikembangkan Diskominfo Tangsel, prosesnya jauh lebih cepat dan mudah. Namun, sekarang kami diwajibkan menggunakan sistem perizinan terpusat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ini menjadi tantangan bagi kami,” jelas Yoga.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan ini ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Namun, kementerian juga tengah menghadapi berbagai kendala teknis dalam penerapan sistem tersebut.
“Kami menyadari bahwa banyak masyarakat yang kecewa. Keluhan terkait lambatnya pengurusan PBG ini terus kami terima, dan kami menjadi pihak yang paling sering mendapat komplain. Kami mohon maaf dan akan terus berupaya mencari solusi agar layanan ini bisa lebih cepat,” pungkasnya.
Penulis: Yulia
Editor: Imron Rosadi