SERANG, RADAR24NEWS.COM-Kabupaten Serang mencatat lonjakan jumlah penduduk yang signifikan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, jumlah penduduk bertambah sebanyak 64.263 jiwa dalam satu tahun.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengungkapkan bahwa data kependudukan selalu diperbarui setiap semester. Tren pertumbuhan penduduk terus terlihat dalam beberapa tahun terakhir.
“Berdasarkan data kami, pada semester pertama 2023, jumlah penduduk tercatat sebanyak 1.718.502 jiwa, lalu meningkat menjadi 1.730.532 jiwa di semester kedua. Memasuki tahun 2024, semester pertama mencatat 1.756.806 jiwa, dan pada semester kedua meningkat menjadi 1.791.793 jiwa,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Dana Pusat Dipangkas, Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Serang Terhambat
Faktor-Faktor Peningkatan Penduduk
Warnerry menjelaskan bahwa pertumbuhan penduduk di Kabupaten Serang dipengaruhi oleh beberapa faktor utama:
- Migrasi Penduduk
Kabupaten Serang mengalami perpindahan penduduk yang cukup signifikan. Tercatat sekitar 42 ribu penduduk pindah ke daerah lain, sementara 40 ribu pendatang baru menetap di wilayah ini.
- Tingginya Angka Kelahiran
Selain faktor migrasi, pertumbuhan penduduk juga didorong oleh tingginya angka kelahiran. “Jumlah kelahiran cukup tinggi, sehingga menambah sekitar 64 ribu jiwa dalam setahun,” tambahnya.
- Pendaftaran Dokumen Kependudukan
Disdukcapil juga mencatat peningkatan jumlah penduduk akibat warga lanjut usia yang baru mengurus dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran. “Banyak warga yang baru terdata saat melakukan pelayanan keliling yang kami sediakan,” ujarnya.
Pelayanan Kependudukan Tetap Optimal
Meski terjadi lonjakan penduduk, Disdukcapil Kabupaten Serang memastikan bahwa pelayanan dokumen kependudukan tetap berjalan optimal. Saat ini, perekaman KTP elektronik telah mencapai 100 persen untuk 1,2 juta penduduk wajib KTP.
“Kami sudah mencapai target perekaman KTP, namun jumlahnya terus bertambah seiring dengan bertambahnya penduduk usia 16 ke 17 tahun,” kata Warnerry.
Sementara itu, cakupan kepemilikan akta kelahiran saat ini mencapai 98 persen. Masih ada masyarakat, terutama di pedesaan, yang belum mendaftarkan anaknya untuk pembuatan akta kelahiran.
“Kami terus melakukan layanan keliling untuk menjangkau masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan,” jelasnya.
Potensi Pertumbuhan Penduduk yang Lebih Tinggi
Warnerry menambahkan bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Serang masih berpotensi meningkat karena masih banyak warga di pedesaan yang belum memiliki dokumen kependudukan.
“Sering kali warga baru mengurus dokumen kependudukan ketika ada kebutuhan mendesak, seperti sakit atau urusan administrasi lainnya,” tutupnya.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi