SERANG, RADAR24NEWS.COM –Seorang pemuda berusia 17 tahun berinisial I, warga Kampung Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, ditemukan tenggelam di kolam bekas galian tambang yang sudah lama terbengkalai.
Insiden ini menjadi perbincangan di media sosial setelah sejumlah video yang beredar menyebutkan bahwa korban tenggelam di area bekas galian yang dikabarkan milik seseorang bernama Supono. Dalam video tersebut, warga setempat mengungkapkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya di lokasi yang sama.
Kronologis Kejadian
Kanit Reskrim Polsek Pulo Ampel, Ipda Arya, menjelaskan bahwa peristiwa naas ini terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Namun, aparat kepolisian baru mendapatkan informasi mengenai kejadian ini dari media sosial pada sore hari sekitar pukul 17.30 WIB.
“Kami membenarkan bahwa insiden tenggelam ini terjadi pada hari Minggu pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Informasi tersebut baru kami ketahui dari unggahan di media sosial sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Ipda Arya saat diwawancarai pada Senin (17/2/2025).
Baca juga: Polresta Serang Kota Tangkap Belasan Anggota Geng Motor, Bawa Senjata Tajam!
Begitu mengetahui kejadian tersebut, tim kepolisian segera menuju lokasi. Namun, ketika mereka tiba sekitar pukul 19.00 WIB, jenazah korban sudah lebih dahulu dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat pada pukul 16.00 WIB.
Korban sebelumnya berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke lokasi kejadian. Tak lama kemudian, sejumlah anak datang memberi tahu pihak keluarga bahwa korban mengalami kecelakaan dan tenggelam.
“Dari keterangan warga sekitar, setibanya di lokasi, korban langsung melepas pakaiannya dan melompat ke dalam kolam bekas galian,” ungkap Arya.
Kondisi Area Bekas Galian
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, aparat menemukan bahwa meskipun area bekas galian telah dikelilingi oleh pagar tembok yang cukup tinggi, terdapat bagian yang tampaknya sengaja dirusak, sehingga memungkinkan akses masuk ke dalamnya.
“Kami sudah melakukan pengecekan di lapangan, dan meskipun area ini telah dipagari dengan tembok beton yang tinggi, ada celah yang tampaknya dijebol untuk masuk ke dalam bekas galian,” jelasnya.
Terkait kepemilikan lahan tersebut, Arya mengaku bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut. “Kami masih mengumpulkan informasi mengenai perusahaan atau individu yang memiliki lahan ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan petugas keamanan di sekitar area tersebut,” tambahnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Lebih lanjut, Arya menegaskan bahwa selama ia bertugas di Polsek Pulo Ampel, ini adalah pertama kalinya ia menerima laporan mengenai kejadian tenggelam di area bekas galian tersebut.
Agar insiden serupa tidak terulang, ia mengimbau masyarakat agar lebih mengawasi anak-anak mereka dan tidak memasuki area yang telah diberi pembatas tanpa izin.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan masuk ke kawasan yang telah dipagari atau diberi tanda larangan. Jika suatu area sudah dipagari, artinya tempat tersebut bukan untuk umum dan berisiko tinggi jika dimasuki tanpa izin,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kejadian seperti ini tidak hanya merugikan pemilik lahan, tetapi juga menimbulkan dampak bagi warga sekitar.
“Jangan memaksakan diri memasuki lokasi yang telah diamankan dengan pagar tinggi tanpa izin. Keselamatan adalah prioritas utama,” pungkasnya.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi