SERANG, RADAR24NEWS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih menunggu instruksi resmi serta regulasi dari pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025.
Dalam kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan masuk kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari lainnya bisa bekerja dari mana saja. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, mengungkapkan bahwa hingga kini, pihaknya masih menunggu ketentuan resmi yang sedang disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menunggu Regulasi Resmi
“Jika aturan sudah diterbitkan, kami akan menyesuaikan. Skemanya, tiga hari kerja di kantor dan dua hari WFA, khususnya untuk jabatan administrasi. Namun, untuk jabatan yang berkaitan dengan pelayanan publik, tetap harus hadir di kantor,” kata Surtaman, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, kebijakan WFA sudah lebih dulu diterapkan di instansi vertikal. Namun, untuk pemerintah daerah, implementasinya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BKN.
Efisiensi dan Digitalisasi
Surtaman menilai bahwa kebijakan WFA dapat meningkatkan efisiensi anggaran, terutama dalam penghematan biaya listrik dan operasional kantor. Ia mencontohkan bagaimana digitalisasi di BKPSDM memungkinkan dirinya untuk menandatangani dokumen tanpa harus berada di kantor.
“Kami sudah menggunakan aplikasi Srikandi untuk tanda tangan digital dan surat-menyurat elektronik. Dengan sistem ini, pekerjaan tetap berjalan meski ASN tidak berada di kantor,” jelasnya.
Baca juga: Cegah PMK, Pemkab Serang Perketat Pengiriman Hewan Ternak
Tantangan bagi Sektor Pelayanan Publik
Meskipun WFA dinilai efisien bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Surtaman mengakui bahwa penerapannya tidak bisa berlaku untuk semua sektor, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
“Guru tidak bisa mengajar efektif tanpa tatap muka. Begitu pula tenaga kesehatan yang membutuhkan interaksi langsung dengan pasien,” tegasnya.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi