SERANG, RADAR24NEWS.COM–Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten membantah keterlibatan mereka dalam aktivitas pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Bahkan, DKP Banten mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen terkait informasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut yang kini beredar di publik.
Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Bay Adam Hasyi, menegaskan bahwa dokumen yang mencatut nama DKP Banten tersebut tidak dikeluarkan secara resmi oleh pihaknya.
Menurutnya, ada indikasi pemalsuan yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk memperlancar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan perairan Pagar Laut.
“Setelah kami telusuri, surat yang beredar tersebut ternyata memiliki tanda tangan yang tidak jelas dan berbeda dengan dokumen resmi yang kami keluarkan. Besar kemungkinan surat tersebut dipalsukan,” ujar Bay Adam, Minggu (16/2/2025).
Baca juga: Terungkap! Polisi Temukan Bukti Baru dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Perbedaan Mencolok pada Dokumen
Dari hasil pemeriksaan internal DKP Banten, ditemukan beberapa perbedaan mencolok antara dokumen resmi dengan dokumen yang mencurigakan. Dalam dokumen yang dikeluarkan DKP Banten, disebutkan bahwa area yang dimohonkan berada di zona budidaya perikanan, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Selain itu, sebagian dari area tersebut juga beririsan dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas. Namun, dalam dokumen yang diduga palsu, terdapat manipulasi informasi dengan menyatakan bahwa kawasan tersebut bukan merupakan zona budidaya dan tangkap ikan, serta diklaim telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten.
“Kami memang pernah menerima permohonan informasi terkait pemanfaatan ruang laut dari salah satu pihak, dan kami memberikan informasi yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun, kami tidak mengetahui bahwa ada pihak yang memalsukan dokumen ini,” ungkap Bay Adam.
DKP Banten Akan Menempuh Jalur Hukum
Atas temuan ini, DKP Banten mengaku akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Namun, mereka masih mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemalsuan ini.
“Kami akan mengambil langkah hukum, namun saat ini kami masih menelusuri siapa dalang di balik pemalsuan dokumen ini,” tambahnya.
Ombudsman RI Juga Temukan Kejanggalan
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) turut menemukan adanya kejanggalan dalam dokumen informasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut yang beredar. Bahkan, dokumen serupa yang mencatut nama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga ditemukan.
“Kami menduga surat ini digunakan untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah atau laut di kawasan tersebut. Namun setelah ditelusuri, dokumen ini terindikasi palsu dan mencatut nama dua instansi, yakni DKP Banten dan KKP,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi.
Penulis: Agus
Editior : Imron Rosadi