LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Kabupaten Lebak menerima alokasi Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 354.287.813.000 pada tahun 2025. Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini mencapai Rp 126.861.830.100. Dana ratusan miliar ini diperuntukkan bagi pembangunan di 340 desa di Kabupaten Lebak.
Anggaran DD tahun ini meningkat Rp 6,8 miliar dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 347,4 miliar. Begitu pula dengan ADD yang mengalami kenaikan sebesar Rp 6,9 miliar dari Rp 119,9 miliar lebih pada tahun sebelumnya.
Setiap Desa Kelola Anggaran Miliaran Rupiah
Dengan peningkatan anggaran tersebut, setiap desa di Kabupaten Lebak akan mengelola keuangan desa minimal Rp 1 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Ya, DD maupun ADD yang diterima Kabupaten Lebak meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya. Masing-masing desa akan mengelola keuangan desa paling kecil Rp 1 miliar, mulai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan DBH,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Octavianto Arief Ahmad, Sabtu (15/2/2025).
Baca juga: Bukan Jualan Buah, Kios di Pasar Mandala Lebak Justru Jadi Tempat Pijat- Langsung Dibongkar!
Ia berharap aparat desa dan masyarakat dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan ekonomi rakyat.
Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan
Setiap desa tidak hanya menerima DD, ADD, dan DBH, tetapi juga diwajibkan mengelolanya dengan transparan. Pemerintah meminta agar setiap permasalahan yang muncul dalam pengelolaan dana desa dapat diselesaikan melalui musyawarah. Selain itu, pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa diharapkan dilakukan secara gotong royong dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
“Kami berharap kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa dapat dilakukan secara gotong royong dengan mengoptimalkan sumber daya lokal di masing-masing desa,” tambah Octavianto.
Gaji Perangkat Desa Belum Cair
Di sisi lain, gaji perangkat desa (perades) dan 340 kepala desa di 28 kecamatan Kabupaten Lebak hingga kini belum cair. Akibatnya, banyak di antara mereka terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Octavianto membenarkan bahwa para perangkat desa belum menerima gaji karena anggaran mereka berasal dari DD. Sayangnya, pencairan Dana Desa di Kabupaten Lebak masih tertunda karena banyak desa belum menyelesaikan proses input data.
“Gaji perangkat desa belum cair karena DD belum bisa dicairkan. Hal ini disebabkan masih banyak desa yang belum selesai melakukan input data,” pungkasnya.
Penulis: Asep
Editor: Imron Rosadi