PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM–Dua tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, resmi ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keputusan ini diambil setelah tempat hiburan tersebut menuai protes dari masyarakat dan diketahui melanggar peraturan perizinan yang berlaku.
Penutupan Tempat Hiburan Malam Setelah Konflik dengan Warga
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan (PPU) Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny Veronika Siregar, sebelum dilakukan penutupan, terjadi perselisihan antara warga setempat dan pengelola THM. Bahkan, sempat terjadi kericuhan ketika pemilik tempat hiburan membawa senjata tajam saat warga meminta mereka menghentikan operasionalnya.
“Awalnya, masyarakat hanya meminta agar tempat hiburan ini tidak beroperasi karena menyalahi aturan. Namun, pengelola tidak menerima teguran tersebut dan malah bertindak agresif dengan mengancam warga menggunakan senjata tajam. Situasi pun memanas, sehingga kami harus turun tangan dan menutup tempat tersebut,” jelas Berlyan pada Jumat 14 Februari 2025.
Baca juga: Geger! Pemuda Asal Pandeglang Hilang Misterius di Gunung Pulosari
Pasca kejadian, Satpol PP bersama berbagai instansi langsung turun ke lokasi guna memeriksa dokumen perizinan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, sehingga dua tempat hiburan tersebut langsung disegel.
Pelanggaran yang Ditemukan di Dua Tempat Hiburan Malam
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak berwenang menemukan sejumlah aktivitas ilegal yang berlangsung di tempat tersebut, antara lain:
- Menjual dan mengedarkan minuman beralkohol secara bebas.
- Dijadikan tempat perjudian, dengan fasilitas billiard sebagai ajang taruhan.
- Menghadirkan wanita pemandu lagu (PL) yang tidak sesuai dengan perizinan awal.
“Secara legal, salah satu tempat memang memiliki izin usaha, tetapi hanya sebagai rumah makan, bukan sebagai tempat hiburan malam. Namun dalam praktiknya, mereka menyediakan karaoke, minuman keras, serta fasilitas yang sering digunakan untuk perjudian. Karena itu, tindakan tegas kami ambil dengan menutup tempat ini,” tegas Berlyan.
Dukungan Masyarakat dan Pemerintah Kecamatan
Camat Carita, Yadi Priadi, menyatakan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, masyarakat telah menyampaikan keluhan mereka kepada pemerintah kecamatan.
“Dua tempat hiburan ini memang menjadi perhatian warga. Salah satunya sudah lama beroperasi, sementara yang satunya baru berjalan beberapa hari. Akhirnya, setelah mendapat banyak keluhan, tempat tersebut resmi ditutup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yadi menegaskan bahwa penolakan dari masyarakat bukan hanya soal perizinan, tetapi juga karena dampak negatif yang ditimbulkan dari keberadaan tempat hiburan tersebut.
“Salah satu tempat sebenarnya memiliki izin, tetapi hanya untuk usaha rumah makan, bukan hiburan malam. Sementara yang satu lagi sama sekali tidak memiliki izin. Oleh karena itu, warga merasa keberadaannya tidak membawa manfaat dan justru meresahkan,” pungkasnya.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi