TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pernah menjual aset. Diantaranya berupa tanah seluas 5.163 m² di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, kepada PT Sharindo Matratama serta tanah seluas 2.917 m² kepada PT Kukuh Mandiri Lestari. Kedua perusahaan tersebut diketahui sebagai bagian dari pengembang proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Dasar Hukum Penjualan Aset
Proses pemindahtanganan atau penjualan aset ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada 16 November 2020. Pemkab Tangerang dan DPRD mengklaim bahwa penjualan tersebut dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Peraturan Daerah terkait Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
Tanggapan DPRD Kabupaten Tangerang
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi, membantah bahwa dirinya tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pemindahtanganan aset Pemkab Tangerang. Namun, ia mengakui pernah menjabat sebagai anggota Komisi 3 DPRD yang membidangi urusan aset daerah pada tahun 2020.
“Saya tidak ingat apakah saya terlibat dalam Pansus pelepasan aset tersebut. Yang jelas, pada tahun 2020, saya hanya anggota Komisi 3 yang membidangi aset daerah,” ujar Ahmad melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Eks Bupati dan Bupati Terpilih Tangerang Dilaporkan ke KPK Terkait PIK 2
Setelah diingatkan, Ahmad mengaku memiliki sedikit ingatan tentang penjualan aset tersebut, tetapi tidak dapat memberikan informasi rinci karena tidak memiliki dokumen terkait. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.
“Berkas pasti ada di BPKAD,” tambahnya.
Konfirmasi dari BPKAD Kabupaten Tangerang
Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, memastikan bahwa dana hasil penjualan aset tersebut sudah masuk ke Kas Daerah. Menurutnya, aset tidak akan bisa dihapuskan tanpa adanya pembayaran yang sah dan persetujuan dari Bupati Tangerang saat itu, Ahmad Zaki Iskandar.
“Untuk memastikan detail lebih lanjut, sebaiknya dikonfirmasi ke bidang aset,” ujar Hidayat singkat, Kamis (13/2/2025).
Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal, belum berhasil karena nomor kontaknya tidak aktif.
Misteri Proses Penjualan Aset
Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah proses penjualan aset ini benar-benar telah sesuai dengan peraturan yang berlaku? Bagaimana kondisi aset tersebut saat ini? Tim investigasi Radar24News (R24) akan menelusuri lebih dalam untuk mengungkap fakta-fakta di balik transaksi ini. Nantikan laporan selengkapnya dalam investigasi mendalam kami.
Penulis: Imron
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News.com di Google News, Saluran WahtsApp, Saluran Telegram