SERANG, RADAR24NEWS.COM-Puluhan kios permanen di lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Taman Sari, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dibongkar pada Rabu, 12 Februari 2025. Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut dinyatakan ilegal dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Namun, aksi pembongkaran ini tidak berjalan mulus. Seorang pemilik kios pet shop bernama Ismala menolak keras pembongkaran tempat usahanya. Ia meminta kompensasi atas penggusuran kiosnya karena masih memiliki utang sebesar Rp130 juta di bank.
Pantauan di lokasi, alat berat jenis beko merobohkan satu per satu kios permanen. Aparat keamanan PT KAI bersama personel dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Kota Serang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta anggota TNI dan Polri turut mengawal jalannya pembongkaran.
Karena adanya penolakan dari Ismala, pembongkaran kiosnya sempat ditunda. Sementara itu, kios-kios lain tetap dibongkar menggunakan alat berat. Ismala dan keluarganya tetap bertahan di dalam kios, menolak keluar meski proses pembongkaran terus berlangsung.
“Kalau dari PT KAI memang ada kompensasi, katanya mau ngasih lebih dari Rp20 juta. Tapi dari pemerintah bagaimana? Sedangkan utang saya masih Rp130 juta, untuk bertahan setahun ke depan bagaimana?” ujar Ismala di hadapan perwakilan PT KAI dan Dinkop UKM Perindag Kota Serang.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Pengedar Obat Keras Diamankan di Hotel Kota Serang
Ia mengaku siap bertahan di dalam kiosnya sampai ada kepastian kompensasi yang layak.
“Kalau pemerintah tidak mau memberikan kompensasi, saya dan keluarga siap pasang badan. Saya beratnya di utang, lebih baik mati ngebelaan hutang,” tegasnya.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News.com di Google News, Saluran WahtsApp, Saluran Telegram