TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Sebanyak 420 koperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinyatakan tidak aktif dan terancam dibubarkan. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan koperasi yang masih beroperasi, yakni hanya 276 unit dari total 699 koperasi yang terdaftar.
Pendataan Koperasi Tidak Aktif
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Priyambodo, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap koperasi yang masih aktif dan yang sudah tidak beroperasi. Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang menyebabkan koperasi tidak aktif serta mencari solusi agar bisa kembali berjalan.
“Saat ini kami tengah melakukan pengecekan di lapangan terhadap koperasi-koperasi yang berdasarkan surat edaran Kementerian Koperasi dan UKM dinyatakan tidak aktif. Sejauh ini, sudah ada 96 koperasi yang kami cek,” ujar Bachtiar, Senin (10/2/2025).
Baca juga: 58 Entitas di Tangsel Terima Hibah Rp25 Miliar, Pemkot Ingatkan Proses Pencairan
Proses Pembubaran Koperasi Tidak Aktif
Jika hasil pendataan menunjukkan koperasi benar-benar tidak beroperasi, maka langkah berikutnya adalah mengusulkan pembubaran ke Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kami sedang melakukan verifikasi. Jika ternyata koperasi tidak memiliki kegiatan usaha dan tidak aktif, maka akan kami rekomendasikan untuk dibubarkan,” jelasnya.
Sejak Januari 2025, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel telah mendata lebih dari 40 koperasi yang tidak bisa dikonfirmasi keberadaannya. Untuk memastikan status koperasi, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah kelurahan setempat.
“Mekanismenya, kami turun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Jika koperasi tersebut tidak ditemukan atau tidak beroperasi, lurah akan mengeluarkan surat pernyataan bahwa koperasi tersebut sudah tidak aktif,” tambahnya.
Pengumuman Sebelum Pembubaran
Sebelum koperasi resmi dibubarkan, pemerintah akan mengumumkan daftar koperasi tidak aktif di tempat-tempat umum, media sosial, dan kanal informasi lainnya selama tiga bulan. Jika dalam periode tersebut tidak ada konfirmasi dari pengurus koperasi, maka pembubaran akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
“Dari 96 koperasi yang telah diverifikasi, sekitar 40 koperasi tidak bisa dikonfirmasi keberadaannya. Ini adalah koperasi lama yang nantinya akan dihapus dari data agar tidak mengganggu validitas data koperasi yang aktif,” terangnya.
Kriteria Koperasi Aktif
Bachtiar menjelaskan bahwa koperasi yang tergolong aktif harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal sekali dalam setahun
- Memiliki kegiatan usaha yang berjalan
- Memiliki kantor operasional
“Koperasi yang aktif wajib menyelenggarakan RAT maksimal enam bulan setelah tutup buku. Ini menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan keberlanjutan koperasi,” tutupnya.
Dengan adanya pendataan ini, diharapkan hanya koperasi yang benar-benar aktif dan produktif yang tetap beroperasi, sehingga pembinaan koperasi di Tangsel dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
Penulis: Yulia
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News.com di Google News, Saluran WahtsApp, Saluran Telegram