PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Raya Pandeglang-Serang. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan estetika kota agar tetap rapi dan nyaman bagi masyarakat.
Penertiban PKL di Kawasan Strategis
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait keberadaan PKL yang melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
“Kami melakukan penertiban mulai dari Tugu Jam Alun-Alun Pandeglang, samping Kodim, Pegadaian, hingga sepanjang Jalan Ahmad Yani Pasar Pandeglang karena adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3),” ujar Agus Amin Mursalin, Minggu (9/2/2025).
Baca juga: Edarkan Tramadol Secara Ilegal, Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi
PKL Masih Boleh Berjualan, Tapi Ada Aturan
Meski ditertibkan, Satpol PP masih memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk tetap berjualan. Namun, mereka tidak diperbolehkan melebihi batas garis kuning yang telah ditetapkan di trotoar.
“Kami meminta para PKL untuk tetap mengikuti aturan dan tidak melewati garis kuning trotoar yang telah ditentukan,” tegas Agus.
Penertiban Dilakukan Secara Berkala
Agus Amin menambahkan bahwa operasi penertiban ini akan dilakukan secara berkala demi menciptakan lingkungan yang lebih tertata. Setiap razia, pihaknya juga bekerja sama dengan Subdenpom Pandeglang untuk memastikan ketertiban tetap terjaga.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin demi kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan lingkungan sekitar lebih bersih dan tertib, serta tidak mengganggu mobilitas pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. (gus/imron)