SERANG, RADAR24NEWS.COM–Pemerintah Kabupaten Serang resmi mewajibkan seluruh badan dan dinas di lingkungan pemerintahan untuk menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam proses pembayaran belanja kegiatan. Kebijakan ini merupakan inisiatif Pemerintah Pusat guna mempercepat sistem pembayaran dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
KKPD Diterapkan Secara Bertahap
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, menjelaskan bahwa implementasi KKPD telah diuji coba sejak 2023 pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pada tahap awal, sebanyak lima OPD mengikuti uji coba, kemudian jumlahnya bertambah menjadi 15 OPD pada tahun 2024.
“Di tahun 2025 ini, seluruh badan dan dinas di Kabupaten Serang diwajibkan menggunakan KKPD. Untuk tingkat kecamatan, kami memilih dua kecamatan sebagai percontohan penerapan KKPD,” ujar Sarudin, Minggu (9/2/2025).
Baca juga: Dana DAK Dipangkas, Petani Kabupaten Serang Terancam Kesulitan Air
Teknis Penggunaan KKPD
Sarudin menegaskan bahwa KKPD hadir sebagai solusi untuk mempercepat proses pembayaran dan meningkatkan efisiensi anggaran. Pemerintah Daerah telah menunjuk Bank BJB sebagai mitra kerja dalam pengelolaan kartu ini.
“Mulai tahun 2025, KKPD akan berbentuk kartu fisik. Teknisnya, bagi OPD dengan belanja di atas Rp50 juta, alokasinya sudah diatur, yaitu 60% tunai dan 40% menggunakan KKPD dari total uang persediaan (UP),” jelasnya.
Sebagai contoh, belanja alat tulis kantor (ATK) di bawah Rp10 juta serta pemesanan hotel kini dapat dilakukan dengan KKPD. Sarudin juga memastikan bahwa seluruh OPD telah memahami sistem penggunaan kartu ini.
“Kami akan kembali mengumpulkan para bendahara untuk melakukan evaluasi agar kendala yang sempat muncul terkait penggunaan KKPD bisa diminimalisir,” tambahnya.
Tidak Ada Penolakan dari OPD
Sarudin menegaskan bahwa tidak ada OPD yang menolak kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa mekanisme KKPD mirip dengan kartu kredit konvensional, di mana tagihan baru muncul setelah penggunaan.
“Sebetulnya sangat sederhana. Setelah digunakan, barulah muncul tagihan dari bank. Hanya saja, KKPD ini khusus untuk keperluan belanja OPD,” tutupnya. (gus/imron)
Temukan Berita Radar24News.com di Google News, Telegram, dan Saluran WahtsApp