TANGERANG, RADAR24NEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, Pemkab akan memangkas berbagai anggaran, termasuk biaya perjalanan dinas hingga 50 persen.
“Kita sudah memangkas anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” Ujar pria yang akrab dipanggil Hidayat ini kepada radar24news, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: GMNI Tangerang Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan Sertifikat Laut
16 Pos Anggaran yang Dipangkas
Hidayat menjelaskan bahwa selain perjalanan dinas, Inpres ini juga menginstruksikan pemangkasan di berbagai sektor belanja daerah.
“Ada 16 pos anggaran yang akan dirasionalisasi, termasuk:
- Biaya makan dan minum
- Biaya jamuan tamu
- Biaya sewa gedung
- Biaya sosialisasi
- Biaya penelitian
- Biaya alat tulis kantor dan percetakan
Inventarisasi dan Dampak Pemangkasan
Saat ini, Pemkab Tangerang masih melakukan inventarisasi anggaran untuk belanja-belanja tersebut. Jika diperlukan, pihaknya akan mengonfirmasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan rasionalisasi ini tidak menimbulkan dampak yang merugikan.
“Kami tengah melakukan inventarisasi anggaran dan akan berkoordinasi dengan OPD terkait guna memastikan dampaknya,” tambah Hidayat.
Meski begitu, alokasi ulang (refocusing) dari pemangkasan anggaran ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait refocusing hasil pemangkasan anggaran ini,” pungkasnya.
Efisiensi APBD 2025: Solusi atau Tantangan?
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran daerah dapat dikelola lebih efektif dan efisien sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Namun, apakah pemangkasan anggaran ini akan berdampak pada layanan publik? Pantau terus perkembangan kebijakan ini hanya di Radar24News.com!
Penulis: Wulan
Editor: Imron Rosadi