TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Sebanyak 58 entitas atau badan hukum di Kota Tangerang Selatan akan menerima hibah dari Pemkot Tangsel pada tahun 2025. Total anggaran hibah yang disalurkan mencapai Rp25 miliar, dengan mekanisme pencairan yang sudah mulai berjalan sejak Januari.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Tangsel, Rizqiyah, dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan dan Penatausahaan Hibah dan Bantuan Sosial 2025 yang digelar di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, ditulis Kamis (6/2/2025).
Pemkot Tangsel Mulai Proses Pencairan Hibah
Menurut Rizqiyah, 58 entitas penerima hibah yang mengikuti bimtek ini sudah ditetapkan sebagai penerima dana hibah 2025.
“Kami akan mulai mencairkan dana hibah. Para peserta bimtek ini adalah penerima hibah tahun ini, sehingga mereka diberikan arahan terkait mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa jumlah hibah yang diberikan tidak selalu sesuai dengan permohonan awal.
“Tidak semua yang mengajukan hibah akan mendapatkan dana sesuai permintaan. Ada yang mungkin hanya menerima 10 persen atau 25 persen dari yang diajukan,” tambahnya.
Selain melalui Bagian Kesra, hibah ini juga disalurkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Pemkot Tangsel.
“Kami mengimbau agar pencairan dana hibah dilakukan segera dan tidak menunggu hingga akhir tahun. Jika dicairkan di Desember, kapan penggunaannya?” kata Rizqiyah.
Peraturan Wali Kota untuk Pengelolaan Hibah
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan bahwa mekanisme hibah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021.
Menurutnya, perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah.
“Saya mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan ini. Dengan adanya perubahan aturan, diharapkan tata kelola hibah semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Benyamin menjelaskan bahwa hibah merupakan bentuk pemberian dari pemerintah daerah kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN, BUMD, serta organisasi kemasyarakatan berbadan hukum. Hibah ini bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak berulang, serta harus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kata kuncinya adalah menunjang pembangunan daerah. Setiap hibah harus sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” tegasnya.
Tiga Poin Utama dalam Pengelolaan Hibah
Benyamin menyoroti tiga poin utama dalam Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan dana hibah, yaitu:
- Belanja hibah harus sesuai dengan urusan dan kewenangan daerah, serta dianggarkan dalam perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang tersebut.
- Belanja hibah yang berkaitan dengan hubungan antar-lembaga pemerintahan dan instansi vertikal, harus dialokasikan pada perangkat daerah yang mengelola urusan pemerintahan umum.
- Belanja hibah dan bantuan sosial yang bukan urusan pemerintah daerah, tetapi mendukung program pemerintah daerah, dianggarkan melalui Sekretariat Daerah.
“Dengan regulasi ini, seluruh permohonan hibah dan bantuan sosial akan masuk dalam penganggaran perangkat daerah. Mereka bertanggung jawab atas seluruh proses, mulai dari evaluasi permohonan, pencairan, hingga monitoring dan evaluasi,” pungkasnya.
Penulis :Yulia
Editor: Imron Rosadi