TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Warga Kabupaten Tangerang kini tidak perlu lagi pergi ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Mulai Senin (3/2/2025), hampir semua layanan administrasi kependudukan bisa diakses langsung di setiap kecamatan, kecuali pencetakan e-KTP. Kebijakan ini diterapkan untuk mempercepat serta mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Inton Cr, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di kantor Disdukcapil serta memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Sekarang, masyarakat bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), surat keterangan pindah, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), hingga kutipan akta kelahiran, perceraian, kematian, serta pengakuan dan pengesahan anak langsung di kecamatan masing-masing,” ujar Inton pada Selasa, 4 Februari 2025.
Baca juga: 29 Pejabat Baru Pemkot Tangerang Resmi Dilantik, Berikut Nama-Namanya
Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan menjadi lebih efisien dan dapat memangkas waktu yang biasanya terbuang karena harus datang ke kantor Disdukcapil di tingkat kabupaten.
Blangko e-KTP Masih Terbatas
Meski hampir semua layanan kependudukan kini tersedia di kecamatan, pencetakan e-KTP masih menjadi pengecualian. Inton menjelaskan bahwa keterbatasan stok blanko dari Pemerintah Pusat menjadi kendala utama dalam penerapan layanan ini di tingkat kecamatan. Namun, ia optimistis bahwa dalam waktu dekat, pencetakan e-KTP juga dapat dilakukan di kecamatan.
“Kami masih menunggu kesiapan dari Pemerintah Pusat terkait penyediaan blanko e-KTP. Jika sudah tersedia, nantinya pencetakan e-KTP juga bisa dilakukan langsung di kecamatan,” tambahnya.
Kecamatan Siap Berikan Pelayanan Optimal
Camat Cisoka, Sumartono, memastikan bahwa pihaknya telah siap memberikan pelayanan kependudukan sesuai kebijakan baru ini.
“Semua layanan kependudukan, kecuali pencetakan e-KTP, kini sudah bisa diakses di kecamatan. Kami siap melayani masyarakat dengan cepat, mudah, dan tanpa perlu antre panjang,” tegasnya.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu melakukan perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil pusat. (wula/imron)