TANGERANG SELATAN, RADAR24NEWS.COM-Sebanyak 6.177 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinantikan. Apa alasannya?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Eki Herdiana, menjelaskan bahwa meskipun ribuan PPPK tersebut telah dinyatakan lulus, mereka masih belum menerima Surat Keputusan (SK) penetapan. Tanpa SK tersebut, Pemerintah Kota Tangsel belum bisa mencairkan TPP yang menjadi hak mereka.
“Sebanyak 6.177 pegawai ini memang sudah dinyatakan lulus PPPK, tetapi mereka belum menerima SK penetapan. Tanpa SK, mereka belum bisa mendapatkan TPP,” ujar Eki saat dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu, 2 Februari 2025.
Eki memperkirakan bahwa SK penetapan dan pelantikan bagi ribuan PPPK ini akan diberikan pada pertengahan tahun 2025. Dengan demikian, pencairan TPP untuk mereka baru akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel tahun 2026.
“TPP bagi 6.177 PPPK ini baru akan diterima mulai tahun 2026,” jelasnya.
Baca juga: Ular Sanca Bersarang di Atap, Warga Cirendeu Tangsel Heboh
Sebagai perbandingan, pegawai honorer di Pemkot Tangsel yang telah diangkat sebagai PPPK pada tahun sebelumnya sudah menerima TPP. Besaran TPP yang diterima bervariasi, tergantung pada golongan jabatan masing-masing.
“PPPK yang sudah diangkat tahun sebelumnya telah menerima TPP sesuai dengan golongan jabatan mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eki menegaskan bahwa alokasi TPP bersumber dari APBD Kota Tangsel. Oleh karena itu, pencairannya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Pemberian TPP bergantung pada kemampuan keuangan daerah,” tutupnya. (yulia/wulan)