SERANG, RADAR24NEWS.COM – Kepala Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Maulana Adam Solihin, secara resmi diberhentikan dari jabatannya. Surat Keputusan (SK) Pemberhentian diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) pada 30 Desember 2024.
“Saat ini, jabatan Kepala Desa Kubang Jaya dijalankan oleh Pejabat Sementara (Pj) yang ditunjuk oleh kantor Kecamatan Petir,” ungkap Adie Ulumuddin, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Serang, Rabu (24/1/2025).
Adie menjelaskan bahwa pemberhentian ini didasari permohonan pengunduran diri Maulana Adam Solihin. Keputusan ini diambil lantaran yang bersangkutan memilih fokus pada perannya sebagai pimpinan sebuah yayasan. Aturan yang berlaku dengan tegas melarang Kepala Desa untuk merangkap jabatan.
“Kami menerbitkan SK pemberhentian karena beliau mengajukan pengunduran diri. Sesuai regulasi, Kepala Desa tidak boleh memegang jabatan lain, sehingga harus memilih salah satu,” kata Adie.
Baca juga: Ayah Gorok Putri Kandung, Hakim Jatuhkan Hukuman Mati di PN Serang
Masa Jabatan Masih Tersisa Dua Tahun
Padahal, masa jabatan Maulana Adam Solihin sejatinya masih menyisakan dua tahun lagi, menyusul revisi Undang-Undang Desa yang menambah periode jabatan. Namun, keputusan untuk mundur sudah bulat.
“Walaupun ada penambahan masa jabatan, beliau tetap memilih mundur. Kami menghormati keputusan tersebut,” tambahnya.
Pemeriksaan Inspektorat
Setelah SK pemberhentian diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan terhadap desa yang sebelumnya dipimpin oleh Maulana Adam Solihin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada persoalan administratif atau potensi penyalahgunaan dana selama masa kepemimpinannya.
“Jika ditemukan permasalahan administratif atau kewajiban pengembalian anggaran, hal itu akan menjadi tugas Inspektorat. Meski begitu, beliau tetap bertanggung jawab jika ada hal-hal yang perlu diselesaikan,” tutup Adie. (agus/imron)