TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Kasus penyimpangan seksual terhadap anak-anak yang masih tinggi di Kota Tangerang menjadi perhatian serius DPRD Kota Tangerang. Wakil rakyat ini mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto menyerukan langkah tegas dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat untuk menekan kasus penyimpangan seksual, dan mencegah LGBT.
“Kejadian seperti ini sangat memprihatinkan dan membahayakan generasi bangsa. Perilaku LGBT bertentangan dengan Pancasila, konstitusi, dan nilai-nilai luhur bangsa kita,” tegas Turidi, ditulis pada Sabtu (25/1/2025).
Pernyatan Turidi ini merujuk pada sejumlah kasus, termasuk sodomi di panti asuhan di Kecamatan Pinang dan kasus serupa di wilayah Ciledug.
Baca juga: DKP Kota Tangerang Sidak Pasar, Berikut Temuannya
Perlu Aturan Tegas untuk Pencegahan
Turidi menyebut pentingnya Kota Tangerang, yang dikenal dengan motto Akhlakul Karimah, untuk menjaga moral generasi mudanya. Menurutnya, perilaku menyimpang seperti ini tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga merusak masa depan anak-anak bangsa.
“Saya mendukung penuh wacana pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus untuk mencegah penyebaran LGBT. Kita sudah memiliki Perda Diniyah Takmiliyah yang mendukung pendidikan agama, tapi perlu diperkuat dengan aturan yang memberikan hukuman berat bagi pelaku penyimpangan seksual,” paparnya.
Turidi juga mendesak aparat hukum untuk segera memproses tiga tersangka dalam kasus sodomi di panti asuhan Darussalam Annur, Kecamatan Pinang. Ia berharap hukuman berat dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi efek jera.
Kasus Penyimpangan Seksual dan Dampaknya
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menambahkan bahwa kasus seperti ini bisa menjadi puncak gunung es. Berdasarkan data, sebagian besar penularan HIV/AIDS terjadi melalui hubungan sesama jenis. “Tangerang Raya memiliki angka tertinggi kasus ini di Banten. Kita harus bekerja keras untuk menangani masalah ini,” kata Arief.
Arief menekankan pentingnya penanganan korban secara menyeluruh agar mereka tidak berpotensi menjadi pelaku di masa depan. “Keluarga, psikolog, dan masyarakat harus bersama-sama membantu korban agar tidak membawa trauma yang membuat mereka meniru perilaku tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyarankan evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketahanan Keluarga agar lebih relevan dalam menghadapi tantangan saat ini. “Ketahanan keluarga harus diperkuat, terutama di tengah derasnya arus media yang sering membawa nilai-nilai yang bertentangan dengan budaya kita,” tambah politisi dari PKS ini.
Harapan untuk Masa Depan
DPRD Kota Tangerang berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum dapat segera mengatasi kasus penyimpangan seksual di wilayah ini. Pencegahan melalui regulasi dan edukasi, serta pemulihan korban secara intensif, dianggap menjadi kunci utama untuk melindungi generasi muda dari ancaman degradasi moral. (wulan/imron)