PANDEGLANG, RADAR24NWS.COM-Pembangunan gudang semen di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang mendapat protes dari aktivis mahasiswa. Pasalnya pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin.
Ketua Himpunan Mahsiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan mandiri terkait izin pembangunan gudang semen tersebut. Diketahui pembangunan itu belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
“Warga setempat belum diminta izin lingkungan, padahal semua izin dasarnya persetujuan warga setempat,” kata Entis kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Izin yang belum dimiliki pembangunan gudang semen itu , yakni rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut perlu dimiliki sebagai dasar melakukan pembangunan. Selain itu, melalui PBG itu potensi Pendapatan Asli (PAD) Kabupaten Pandeglang meningkat.
“Tidak boleh melakukan pembangunan sebelum memiliki izin PBG, itu aturannya sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Entis.
Entis mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang untuk segera beraksi, dengan cara menutup paksa proyek pembangunan gudang semen tersebut. Itu dilakukan untuk tegaknya peraturan.
“Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah harus segera bertidak, tutup pembangunan gudang semen itu,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Pandeglang Sudah Cek Lokasi
Merespon desakan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang Agus Mursalin mengatakan, pemilik proyek pembangunan gudang semen akan segera dipanggil untuk mengurus perizinan.
“Jika perizinannya belum diurus, kami akan panggil dan peringatkan untuk segera mengurusnya,” singkatnya. (agus/imron)