KOTA SERANG, RADAR24NEWS.COM– Kekosongan jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) definitif di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten semakin bertambah. Sebelumnya, terdapat 14 posisi Kepala OPD yang kosong, meliputi Dinas Ketahanan Pangan, Diskominfo SP, DPMD, Dinas ESDM, Bapenda, Inspektur, Kesbangpol, serta Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Ekbang, Kepala Biro Organisasi, Staf Ahli Gubernur, Kepala Dispar, dan Kepala Dinsos.
Namun, setelah dilantiknya Tabrani yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten menjadi Direktur Jenderal di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), kekosongan jabatan kepala OPD di Pemprov Banten kini bertambah menjadi 15.
Pemprov Banten Siapkan Proses Pengisian Jabatan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supriatna, memastikan bahwa Pemprov Banten akan segera mengisi jabatan kepala OPD definitif yang kosong tersebut. Nana mengatakan bahwa pengisian jabatan ini menjadi perhatian serius bagi pihaknya.
“Iya, kepala OPD definitif yang kosong menjadi 15. Ini menjadi perhatian kita bersama dan insyaAllah akan terisi tahun ini,” kata Nana melalui sambungan telepon, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Ini Bocoran Tarif Program Sekolah Gratis Di Banten
Saat ini, Pemprov Banten sedang memproses open bidding dan asesmen untuk mengisi posisi-posisi tersebut. Kedua metode ini masih dalam tahap pengajuan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Metode Open Bidding dan Asesmen
Nana menjelaskan bahwa pengisian jabatan akan dilakukan dengan dua metode: open bidding dan asesmen. Kedua metode ini memiliki tujuan yang sama, namun cara pelaksanaannya berbeda. Untuk pejabat yang menjabat di bawah lima tahun, Pemprov Banten akan melaksanakan fit and proper test. Sementara itu, untuk pejabat yang sudah menjabat lebih dari lima tahun, evaluasi kinerja akan dilakukan.
“Jadi nanti ada dua metode, ada open bidding dan asesmen. Sebetulnya sama saja, cuma metodenya begini: yang di bawah lima tahun (menjabat) kita lakukan fit and proper test, kalau di atas lima tahun metodenya evaluasi kinerja,” jelas Nana.
Menurut Nana, asesmen akan mengukur kompetensi dan potensi calon kepala OPD untuk memimpin instansi tersebut. Hasil asesmen ini nantinya akan menentukan apakah calon tersebut akan direkomendasikan untuk melanjutkan kepemimpinan di OPD yang bersangkutan atau dirotasi ke posisi lain.
“Apakah nanti direkomendasikan untuk lanjut memimpin di OPD tersebut atau dirotasi,” pungkasnya. (agus/imron)