KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Setelah Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang yang mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kini mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk menyambut masa jabatan 2025-2030. Fasilitas yang disiapkan meliputi seragam, kendaraan dinas, hingga perbaikan rumah dinas.
“Pakaian dinas untuk bupati dan wakil bupati baru, seperti PDU, PSL, PSR, jas, dan lainnya, saat ini sedang dalam proses pengerjaan. Pengukuran baju juga sudah selesai,” ujar Diyan Mayang Sari, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tangerang pada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Selain seragam, Pemkab Tangerang juga menyiapkan lima unit kendaraan dinas baru dengan kapasitas mesin 2.000 cc. “Mobil dinas sudah siap dan saat ini berada di Gudang Kendaraan Bagian Umum Setda. Untuk mobil Patwal, itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Perbaikan Rumah Dinas dan Pendopo
Terkait kondisi rumah dinas dan pendopo, Mayang mengungkapkan bahwa Pendopo Bupati di Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, sedang dalam tahap perbaikan ringan dan akan segera siap digunakan.
Sementara itu, rumah dinas dan pendopo untuk Wakil Bupati Tangerang tetap berada di Tigaraksa. “Tidak ada perubahan besar pada rumah dinas wakil bupati,” tambahnya.
Mayang menargetkan seluruh persiapan, termasuk fasilitas pendukung, selesai pada Februari 2025. “Kami menunggu jadwal pelantikan dari pemerintah pusat. Apakah Februari atau Maret, kami belum tahu pasti. Namun, targetnya, semua sudah siap di Februari,” ujarnya.
Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Pada Senin (13/1/2025), DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Tigaraksa, untuk mengumumkan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Muhammad Maesyal Rasyid ditetapkan sebagai Bupati Tangerang, dengan Intan Nurul Hikmah sebagai Wakil Bupati Tangerang untuk periode mendatang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa penetapan tersebut mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “DPRD berwenang untuk mengumumkan penetapan calon terpilih setelah KPU menetapkan hasil Pilkada. Ini adalah tahapan penting dalam proses demokrasi,” jelas Kholid.
Kholid juga mengapresiasi kerja keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang, serta seluruh elemen masyarakat yang mendukung terselenggaranya Pilkada dengan aman dan damai. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga kondusifitas wilayah selama proses Pilkada berlangsung,” ujarnya.
Terkait jadwal pelantikan, Kholid menyebutkan bahwa proses tersebut akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024, dengan jadwal pelantikan menunggu konfirmasi dari pemerintah pusat. (imron)